ETIKA DI DALAM BERBISNIS
A.Definisi
Etika
Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani “Ethos”
yakni adat atau kebiasaan; watak; kesusilaan; sikap; cara berpikir; akhlak.
Pengertian Etika Menurut Para Ahli :
Ada beberapa para ahli yang mengungkapkan
pengertian-pengertian etika, diantaranya:
1.DR. James
J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau
memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang
berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia
dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku
seseorang kepada orang lain.
2.Prof. DR.
Franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang
memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.
3.Soergarda
Poerbakawatja
Etika merupakan sebuah filsafat
berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan
kesusilaan.
4.Drs. H.
Burhanudin Salam
Mengungkapkan bahwa etika ialah suatu
cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai-nilai dan norma yang dapat
menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Etika
merupakan suatu ilmu mengenai tingkah laku manusia yang berkaitan dengan moral.
B.Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis adalah cara-cara untuk
melakukan kegiatan bisnis,yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu,perusahaan,industry dan juga masyarakat.Kesemuanya ini mencakup
bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil,sesuai dengan hukum yang
berlaku,dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di
masyarakat.
Etika Bisnis dapat menjadi standard dan
pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai
pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur,jujur,transparan
dan sikap yang professional.
Pengertian Etika Bisnis Menurut para Ahli:
a.Velasques(2002)
Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.Studi
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan,institusi,dan perilaku bisnis.
b.Steade et al(1984:701)
Etika bisnis
adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan
bisnis.Menurut Hill dan Jones(1998) Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk
membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin
perusahaan ketika mempertimbankan untuk
mengambil keputusan strategis yag terkait dengan maslaah moral yang kompleks.
c.Sim(2003)
Etika adalah
istilah filosofis yang berasal dari ”etos”,kata
Yunani yang berarti karakter atau kustom.Definisi erat dengan kepemimpinan yang
efektif dalam organisasi,dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan
integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada
masyarakat.
d.Brown dan
Petello(1976)
Bisnis adalah
suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat.Apabila kebutuhan masyarakat meningkat,maka lembaga bisnis pun akan
meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut,sambil
memperoleh.
Dari semua
definisi menurut para Ahli diatas dapat disimpulkan bahwa Etika Bisnis adalah
tata cara yang berkaitan dengan etika dan moral dalam melakukan kegiatan bisnis
yang berkaitan dengan individu,perusahaan dan masyarakat.
C.Etika yang
diperbolehkan dan yang dilarang dalam berbisnis
Etika yang diperbolehkan:
a.Kejujuran
Dalam
melakukan suatu bisnis hal yang terpenting adalah kejujuran,apabila dalam
melakukan kegiatan bisnis tidak didasarkan pada kejujuran maka kegiatan bisnis
tersebut tidak akan bertahan dengan lama.
b.Keadilan
Keadilan dalam
berbisnis yaitu menuntut agar setiap pelaku bisnis memperlakukan setiap orang
atau khususnya konsumen dengan sama,yang dimaksud sama disini adalah sesuai
dengan aturan yang adil dan dapat dipertanggung jawabkan.Keadilan disini adalah
untuk memperlakukan setiap orang sesuai dengan haknya masing-masing,agar tidak
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
c.Saling
menguntungkan
Yaitu menuntut
agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan bagi semua
pihak.Suatu bisnis yang berprinsip saling menguntungkan ini,mempunyai tujuan
yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
d.Integritas
Moral
Terutama
dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau
perusahaan,agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik
pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.Dengan kata lain prinsip ini
merupakan tunututan dan dorongan dari dalam diri pelaku dan perusahaan untuk
menjadi yang terbaik dan dibanggakan.Dan itu tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya
dengan siapa saja,baik keluar maupun kedalam perusahaan.
e.Rendah Hati
Jangan lakukan
bisnis dengan kesombongan.Misalnya,dalam mempromosikan produk dengan cara
berlebihan,apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing,entah melalui gambar
maupun tulisan.Pada akhirnya,konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan
penilaian atas kredibilitas sebuah produk/jasa.Apalagi,tidak sedikit masyarakat
yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna,pada
kenyataannyajustru sering kali terbukti buruk.
f.Simpatik
Kelola
emosi.Tampilakan wajah ramah dan simpatik.Bukan hanya didepan klien atau
konsumen anda,tetapi juga dihadapan orang-orang yang mendukung bisnis
anda,seperti karyawan,sekretaris dan lain-lain.
Etika yang dilarang dalam berbisnis:
a.Memalsukan
Barang
Dalam kegiatan
bisnis banyak pelaku bisnis yang melakukan kecurangan agar dapat memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya seperti memalsukan campuran
,timbangan,ukuran,menjual barang kadaluwarsa.Hal ini tentu sangat merugikan pihak
lain terutama konsumen.
b.Memanipulasi
Laporan Keuangan
Yaitu suatu
tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan suatu keadaan
laporan keuangan perusahaan yang sesungguhnya. Tujuannya untuk mendapatkan bantuan atau insentif fiskal
dari pemerintah pada industry tertentu,agar memperoleh pinjaman dari Bank dan
atau untuk negosiasi dengan misalnya serikat pekerja, dan lain sebagainya.Hal
ini tentu sangat merugikan bagi pihak lain yang bersangkutan.
c.Korupsi
Korupsi adalah tiap orang yang dengan sengaja secara
melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara.
Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita
sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka
tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas
melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak
pihak.
d.Kolusi
yaitu suatu
kesepakatan atau persetujuan dengan tujuan yang bersifat melawan hukum atau
melakukan suatu tindakan penipuan.Tindakan Kolusi ini sangat merugikan pihak
lain,maka dari itu dalam berbisnis seorang pelaku bisnis harus menghindarinya.
e.Nepotisme
merupakan suatu
perbuatan/tindakan atau pengambilan keputusan secara subyektif dengan terlebih
dahulu mengangkat atau memberikan
jalan dalam bentuk
apapun bagi keluarga/kelompok/golongannya untuk suatu kedudukan
atau jabatan tertentu.Dalam kegiatan bisnis pelaku bisnis harus bersikap adil
tanpa memandang apakah itu keluarga dll karena hal ini akan merugikan pihak
lainnya.
D.Fungsi Etika Bisnis Terhadap Perusahaan
Setelah mengetahui betapa pentingnya
etika yang harus diterapkan pada perusahaan bisnis, tentunya etika memiliki
fungsi yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan perusahaan itu sendiri.
Permasalahan etika bisnis yang terjadi di perusahaan bervariasi antara fungsi
perusahaan yang satu dan fungsi perusahaan lainnya. Hal ini terjadi karena
operasi perusahaan sangat terspesialisasi dalam berbagai bidang profesi,
sehingga setiap fungsi perusahaan cenderung memiliki masalah etika tersendiri.
Berikut ini akan dibahas berbagai permasalahan etika bisnis yang terjadi di
beberapa bidang fungsi perusahaan, yaitu: etika bisnis di bidang akuntansi
(accounting ethics), keuangan (finance ethics), produksi dan pemasaran
(production and marketing ethics), sumber daya manusia (human resources
ethics), danteknologi informasi (information technology ethics) yang dapat
dijelaskan sebagai berikut :
a).Etika bisnis di Bidang Akuntansi
(Accounting Ethics)
Fungsi akuntansi merupakan komponen
yang sangat penting bagi perusahaan. Dengan demikian kejujuran, integritas, dan
akurasi dalam melakukan kegiatan akuntansi merupakan syarat mutlak yang harus
diterapkan oleh fungsi akuntansi. Salah satu praktik akuntansi yang dianggap
tidak etis misalnya penyusunan laporan keuangan yang berbeda untuk berbagai
pihak yang berbeda dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyusunan laporan
keuangan seperti itu. Dalam realita kegiatan bisnis sering kali ditemukan
perusahaan yang menyusun laporan keuangan yang berbeda untuk pihak-pihak yang
berbeda. Ada laporan keuangan internal perusahaan, laporan keuangan untuk bank,
dan laporan keuangan untuk kantor pajak. Dengan melakukan praktik ini, bagian
akuntansi perusahaan secara sengaja memanipulasi data dengan tujuan memperoleh
keuntungan dari penyusunan laporan palsu tersebut.
b).Etika bisnis di Bidang Keuangan
(Financial Ethics)
Skandal keuangan yang berasal dari
pelaksanaan fungsi keuangan yang dijalankan secara tidak etis telah menimbulkan
berbagai kerugian bagi para investor. Pelanggaran etika bisnis dalam bidang
keuangan dapat terjadi misalnya melalui praktik window dressing terhadap
laporan keuangan perusahaan yang akan mengajukan pinjaman ke bank. Melalui
praktik ini seolah-olah perusahaan memiliki rasio-rasio keuangan yang sehat
sehingga layak untuk mendapatkan kredit. Padahal sebenarnya kondisi keuangan
keuangan perusahaan tidak sesehat seperti yang dilaporkan dalam laporan
keuangan yang telah dipercantik. Contoh lain pelanggaran etika keuangan
misalnya melalui penggelembungan nilai agunan perusahaan, sehingga perusahaan
dapat memperoleh kredit melebihi nilai agunan kredit yang sesungguhnya.
c).Etika bisnis di Bidang Produksi dan
Pemasaran (Production and Marketing Ethics)
Hubungan yang dilakukan perusahaan
dengan para pelanggannya dapat menimbulkan berbagai permasalahan etika bisnis
di bidang produksi dan pemasaran. Untuk melindungi konsumen dari perlakuan yang
tidak etis yang mungkin dilakukan oleh perusahaan, pemerintah Indonesia telah
memberlakukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang ini dijelaskan berbagai perbuatan yang dilarang dilakukan oleh
pelaku usaha. Antara lain, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
(1) tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyarakatkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) tidak sesuai
dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
(3) tidak sesuai
dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
(4) tidak sesuai
dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan
dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
d).Etika Bisnis di Bidang Teknologi
Informasi (Information Technology Ethics)
Salah satu area yang memiliki pertumbuhan masalah etika bisnis paling besar di era 1990-an sampai awal tahun 2000 adalah bidang teknologi informasi. Hal-hal yang dapat memunculkan permasalahan etika dalam bidang ini meliputi: serangan terhadap wilayah privasi seseorang, pengumpulan, penyimpanan, dan akses terhadap informasi usaha terutama melalui transaksi e-commerce, perlindungan hak cipta yang menyangkut pembuatan software, musik, dan hak kekayaan intelektual.
Salah satu area yang memiliki pertumbuhan masalah etika bisnis paling besar di era 1990-an sampai awal tahun 2000 adalah bidang teknologi informasi. Hal-hal yang dapat memunculkan permasalahan etika dalam bidang ini meliputi: serangan terhadap wilayah privasi seseorang, pengumpulan, penyimpanan, dan akses terhadap informasi usaha terutama melalui transaksi e-commerce, perlindungan hak cipta yang menyangkut pembuatan software, musik, dan hak kekayaan intelektual.
E.Etika Bisnis di Indonesia
Di Indonesia, etika bisnis merupakan
sesuatu yang lama tetapi sekaligus baru. Sebagai sesuatu yang bukan baru, etika
bisnis eksis bersamaan dengan hadirnya bisnis dalam masyarakat Indonesia,
artinya usia etika bisnis sama dengan usia bisnis yang dilakukan oleh
masyarakat Indonesia.
Dalam memproduksi sesuatu kemudian
memasarkannya, masyarakat Indonesia tempo dulu juga telah berpatok pada
pertimbangan-pertimbangan untung dan rugi. Namun dengan ciri khas masyarakat
Indonesia yang cinta damai, maka masyarakat Indonesia termotivasi untuk
menghindari konflik-konflik kepentingan termasuk dalam dunia bisnis.
Secara normatif, etika bisnis di
Indonesia baru mulai diberi tempat khusus semenjak diberlakukannya UUD 1945,
khususnya pasal 33. Satu hal yang relevan dari pasal 33 UUD 45 ini adalah pesan
moral dan amanat etis bahwa pembangunan ekonomi negara RI semata-mata demi
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang merupakan subyek atau pemilik
negeri ini. Jadi pembangunan ekonomi Indonesia sama sekali tidak diperuntukkan
bagi segelintir orang untuk memperkaya diri atau untuk kelompok orang tertentu
saja yang kebetulan tengah berposisi strategis melainkan demi seluruh rakyat
Indonesia. Dua hal penting yang menjadi hambatan bagi perkembangan etika bisnis
di Indonesia adalah budaya masyarakat Indonesia dan kondisi sosial-politik di
Indonesia.
Contoh Kasus Etika Bisnis di Bidang
Peternakan
Usaha peternakan ayam negeri atau
broiler mempunyai prospek yang baik untuk dikembangkan karena tingginya
permintaan masyarakat akan daging. Usaha peternakan ayam ini juga memberikan
keuntungan yang tinggi dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi peternak ayam
broiler tersebut. Akan tetapi, peternak dalam menjalankan usahanya masih
mengabaikan prinsip-prinsip etika bisnis.
Akhir-akhir ini usaha peternakan ayam dituding
sebagai usaha yang ikut mencemari lingkungan. banyaknya peternakan ayam yang
berada di lingkungan masyarakat dirasakan mulai mengganggu oleh warga terutama
peternakan ayam yang lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk. Masyarakat
banyak mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan usaha peternakan ayam karena
masih banyak peternak yang mengabaikan penanganan limbah dari usahanya.
Limbah peternakan yang berupa feses
(kotoran ayam), dan sisa pakan serta air dari pembersihan ternak dan kandang
menimbulkan pencemaran lingkungan masyarakat di sekitar lokasi peternakan
tersebut. Selain itu timbulnya banyak lalat yang dikarenakan kurang bersih dan
dirawatnya kandang, masyarakat takut lalat tersebut nantinya membawa penyakit.
Dan satu lagi dari peternakan ayam negeri masyarakat mengkhawatirkan virus flu
burung Avian Infuenza (H5N1) yang pada saat tahun 2008 lagi sedang
gempar-gemparnya. Oleh karena itu, peternak ayam negeri atau broiler harus
memiliki etika bisnis yang baik bukan hanya mencari keuntungan semata namun
juga harus menciptakan lingkungan yang sehat di sekitar peternakan.
Dengan cara pengelolaan limbah yang
baik misalkan dijadikan pupuk untuk tanaman atau untuk pakan ikan lele, menjaga
kebersihan lingkungan dengan melakukan penyemprotan kandang disinfetan secara
berkala agar tidak timbul banyak lalat & penyakit.
Dari contoh kasus diatas, maka dapat
ditarik kesimpulan, jika saja peternakan tersebut menerapkan etika bisnis
dengan baik, maka akan mendatangkan manfaat dari penerapan etika bisnis :
1) Perusahaan
mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
2) Perusahaan
yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan
merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.
3) Citra
perusahaan di mata konsumen baik.
4) Dengan
citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan
produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan.
5) Meningkatkan
motivasi pekerja.
6) Karyawan
akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik
dimata perusahaan.
7) Keuntungan
perusahaan dapat di peroleh.
Daftar
Pustaka: