Rabu, 09 Maret 2016

ETIKA BISNIS

Edit Posted by with No comments

ETIKA DI DALAM BERBISNIS



A.Definisi Etika
Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani  Ethos” yakni adat atau kebiasaan; watak; kesusilaan; sikap; cara berpikir; akhlak.
Pengertian Etika Menurut Para Ahli :
Ada beberapa para ahli yang mengungkapkan pengertian-pengertian etika, diantaranya:
1.DR. James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
2.Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia. 
3.Soergarda Poerbakawatja
Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.
4.Drs. H. Burhanudin Salam
Mengungkapkan bahwa etika ialah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai-nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Etika merupakan suatu ilmu mengenai tingkah laku manusia yang berkaitan dengan moral.

B.Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis,yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,perusahaan,industry dan juga masyarakat.Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil,sesuai dengan hukum yang berlaku,dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika Bisnis dapat menjadi standard dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur,jujur,transparan dan sikap yang professional.
Pengertian Etika Bisnis Menurut para Ahli:
a.Velasques(2002)
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.Studi berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,institusi,dan perilaku bisnis.
b.Steade et al(1984:701)
Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.Menurut Hill dan Jones(1998) Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbankan  untuk mengambil keputusan strategis yag terkait dengan maslaah moral yang kompleks.
c.Sim(2003)         
Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari ”etos”,kata Yunani yang berarti karakter atau kustom.Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi,dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.
d.Brown dan Petello(1976)
Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.Apabila kebutuhan masyarakat meningkat,maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut,sambil memperoleh.
Dari semua definisi menurut para Ahli diatas dapat disimpulkan bahwa Etika Bisnis adalah tata cara yang berkaitan dengan etika dan moral dalam melakukan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan individu,perusahaan dan masyarakat.

C.Etika yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam berbisnis
Etika yang diperbolehkan:
a.Kejujuran                                       
Dalam melakukan suatu bisnis hal yang terpenting adalah kejujuran,apabila dalam melakukan kegiatan bisnis tidak didasarkan pada kejujuran maka kegiatan bisnis tersebut tidak akan bertahan dengan lama.
b.Keadilan
Keadilan dalam berbisnis yaitu menuntut agar setiap pelaku bisnis memperlakukan setiap orang atau khususnya konsumen dengan sama,yang dimaksud sama disini adalah sesuai dengan aturan yang adil dan dapat dipertanggung jawabkan.Keadilan disini adalah untuk memperlakukan setiap orang sesuai dengan haknya masing-masing,agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
c.Saling menguntungkan
Yaitu menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan bagi semua pihak.Suatu bisnis yang berprinsip saling menguntungkan ini,mempunyai tujuan yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
d.Integritas Moral
Terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan,agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.Dengan kata lain prinsip ini merupakan tunututan dan dorongan dari dalam diri pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan.Dan itu tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja,baik keluar maupun kedalam perusahaan.
e.Rendah Hati
Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan.Misalnya,dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan,apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing,entah melalui gambar maupun tulisan.Pada akhirnya,konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah produk/jasa.Apalagi,tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna,pada kenyataannyajustru sering kali terbukti buruk.
f.Simpatik
Kelola emosi.Tampilakan wajah ramah dan simpatik.Bukan hanya didepan klien atau konsumen anda,tetapi juga dihadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda,seperti karyawan,sekretaris dan lain-lain.

Etika yang dilarang dalam berbisnis:
a.Memalsukan Barang
Dalam kegiatan bisnis banyak pelaku bisnis yang melakukan kecurangan agar dapat memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya seperti memalsukan campuran ,timbangan,ukuran,menjual barang kadaluwarsa.Hal ini tentu sangat merugikan pihak lain terutama konsumen.
b.Memanipulasi Laporan Keuangan
Yaitu suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan suatu keadaan laporan keuangan perusahaan yang sesungguhnya. Tujuannya untuk mendapatkan bantuan atau insentif fiskal dari pemerintah pada industry tertentu,agar memperoleh pinjaman dari Bank dan atau untuk negosiasi dengan misalnya serikat pekerja, dan lain sebagainya.Hal ini tentu sangat merugikan bagi pihak lain yang bersangkutan.
c.Korupsi
Korupsi adalah tiap orang yang dengan sengaja  secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak.
d.Kolusi
yaitu suatu kesepakatan atau persetujuan dengan tujuan yang bersifat melawan hukum atau melakukan suatu tindakan penipuan.Tindakan Kolusi ini sangat merugikan pihak lain,maka dari itu dalam berbisnis seorang pelaku bisnis harus menghindarinya.
e.Nepotisme
merupakan suatu perbuatan/tindakan atau pengambilan keputusan secara subyektif dengan terlebih dahulu mengangkat   atau   memberikan  jalan   dalam   bentuk   apapun   bagi  keluarga/kelompok/golongannya untuk suatu kedudukan atau jabatan tertentu.Dalam kegiatan bisnis pelaku bisnis harus bersikap adil tanpa memandang apakah itu keluarga dll karena hal ini akan merugikan pihak lainnya.

D.Fungsi Etika Bisnis Terhadap Perusahaan
Setelah mengetahui betapa pentingnya etika yang harus diterapkan pada perusahaan bisnis, tentunya etika memiliki fungsi yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan perusahaan itu sendiri. Permasalahan etika bisnis yang terjadi di perusahaan bervariasi antara fungsi perusahaan yang satu dan fungsi perusahaan lainnya. Hal ini terjadi karena operasi perusahaan sangat terspesialisasi dalam berbagai bidang profesi, sehingga setiap fungsi perusahaan cenderung memiliki masalah etika tersendiri. Berikut ini akan dibahas berbagai permasalahan etika bisnis yang terjadi di beberapa bidang fungsi perusahaan, yaitu: etika bisnis di bidang akuntansi (accounting ethics), keuangan (finance ethics), produksi dan pemasaran (production and marketing ethics), sumber daya manusia (human resources ethics), danteknologi informasi (information technology ethics) yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
a).Etika bisnis di Bidang Akuntansi (Accounting Ethics)
Fungsi akuntansi merupakan komponen yang sangat penting bagi perusahaan. Dengan demikian kejujuran, integritas, dan akurasi dalam melakukan kegiatan akuntansi merupakan syarat mutlak yang harus diterapkan oleh fungsi akuntansi. Salah satu praktik akuntansi yang dianggap tidak etis misalnya penyusunan laporan keuangan yang berbeda untuk berbagai pihak yang berbeda dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyusunan laporan keuangan seperti itu. Dalam realita kegiatan bisnis sering kali ditemukan perusahaan yang menyusun laporan keuangan yang berbeda untuk pihak-pihak yang berbeda. Ada laporan keuangan internal perusahaan, laporan keuangan untuk bank, dan laporan keuangan untuk kantor pajak. Dengan melakukan praktik ini, bagian akuntansi perusahaan secara sengaja memanipulasi data dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyusunan laporan palsu tersebut.
b).Etika bisnis di Bidang Keuangan (Financial Ethics)
Skandal keuangan yang berasal dari pelaksanaan fungsi keuangan yang dijalankan secara tidak etis telah menimbulkan berbagai kerugian bagi para investor. Pelanggaran etika bisnis dalam bidang keuangan dapat terjadi misalnya melalui praktik window dressing terhadap laporan keuangan perusahaan yang akan mengajukan pinjaman ke bank. Melalui praktik ini seolah-olah perusahaan memiliki rasio-rasio keuangan yang sehat sehingga layak untuk mendapatkan kredit. Padahal sebenarnya kondisi keuangan keuangan perusahaan tidak sesehat seperti yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah dipercantik. Contoh lain pelanggaran etika keuangan misalnya melalui penggelembungan nilai agunan perusahaan, sehingga perusahaan dapat memperoleh kredit melebihi nilai agunan kredit yang sesungguhnya.
c).Etika bisnis di Bidang Produksi dan Pemasaran (Production and Marketing Ethics)
Hubungan yang dilakukan perusahaan dengan para pelanggannya dapat menimbulkan berbagai permasalahan etika bisnis di bidang produksi dan pemasaran. Untuk melindungi konsumen dari perlakuan yang tidak etis yang mungkin dilakukan oleh perusahaan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini dijelaskan berbagai perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Antara lain, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
(1)   tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyarakatkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
(3)   tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
(4)   tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
d).Etika Bisnis di Bidang Teknologi Informasi (Information Technology Ethics)
Salah satu area yang memiliki pertumbuhan masalah etika bisnis paling besar di era 1990-an sampai awal tahun 2000 adalah bidang teknologi informasi. Hal-hal yang dapat memunculkan permasalahan etika dalam bidang ini meliputi: serangan terhadap wilayah privasi seseorang, pengumpulan, penyimpanan, dan akses terhadap informasi usaha terutama melalui transaksi e-commerce, perlindungan hak cipta yang menyangkut pembuatan software, musik, dan hak kekayaan intelektual.

E.Etika Bisnis di Indonesia
Di Indonesia, etika bisnis merupakan sesuatu yang lama tetapi sekaligus baru. Sebagai sesuatu yang bukan baru, etika bisnis eksis bersamaan dengan hadirnya bisnis dalam masyarakat Indonesia, artinya usia etika bisnis sama dengan usia bisnis yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Dalam memproduksi sesuatu kemudian memasarkannya, masyarakat Indonesia tempo dulu juga telah berpatok pada pertimbangan-pertimbangan untung dan rugi. Namun dengan ciri khas masyarakat Indonesia yang cinta damai, maka masyarakat Indonesia termotivasi untuk menghindari konflik-konflik kepentingan termasuk dalam dunia bisnis.
Secara normatif, etika bisnis di Indonesia baru mulai diberi tempat khusus semenjak diberlakukannya UUD 1945, khususnya pasal 33. Satu hal yang relevan dari pasal 33 UUD 45 ini adalah pesan moral dan amanat etis bahwa pembangunan ekonomi negara RI semata-mata demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang merupakan subyek atau pemilik negeri ini. Jadi pembangunan ekonomi Indonesia sama sekali tidak diperuntukkan bagi segelintir orang untuk memperkaya diri atau untuk kelompok orang tertentu saja yang kebetulan tengah berposisi strategis melainkan demi seluruh rakyat Indonesia. Dua hal penting yang menjadi hambatan bagi perkembangan etika bisnis di Indonesia adalah budaya masyarakat Indonesia dan kondisi sosial-politik di Indonesia.

Contoh Kasus Etika Bisnis di Bidang Peternakan
Usaha peternakan ayam negeri atau broiler mempunyai prospek yang baik untuk dikembangkan karena tingginya permintaan masyarakat akan daging. Usaha peternakan ayam ini juga memberikan keuntungan yang tinggi dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi peternak ayam broiler tersebut. Akan tetapi, peternak dalam menjalankan usahanya masih mengabaikan prinsip-prinsip etika bisnis.
Akhir-akhir ini usaha peternakan ayam dituding sebagai usaha yang ikut mencemari lingkungan. banyaknya peternakan ayam yang berada di lingkungan masyarakat dirasakan mulai mengganggu oleh warga terutama peternakan ayam yang lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk. Masyarakat banyak mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan usaha peternakan ayam karena masih banyak peternak yang mengabaikan penanganan limbah dari usahanya.
Limbah peternakan yang berupa feses (kotoran ayam), dan sisa pakan serta air dari pembersihan ternak dan kandang menimbulkan pencemaran lingkungan masyarakat di sekitar lokasi peternakan tersebut. Selain itu timbulnya banyak lalat yang dikarenakan kurang bersih dan dirawatnya kandang, masyarakat takut lalat tersebut nantinya membawa penyakit. Dan satu lagi dari peternakan ayam negeri masyarakat mengkhawatirkan virus flu burung Avian Infuenza (H5N1) yang pada saat tahun 2008 lagi sedang gempar-gemparnya. Oleh karena itu, peternak ayam negeri atau broiler harus memiliki etika bisnis yang baik bukan hanya mencari keuntungan semata namun juga harus menciptakan lingkungan yang sehat di sekitar peternakan.
Dengan cara pengelolaan limbah yang baik misalkan dijadikan pupuk untuk tanaman atau untuk pakan ikan lele, menjaga kebersihan lingkungan dengan melakukan penyemprotan kandang disinfetan secara berkala agar tidak timbul banyak lalat & penyakit.
Dari contoh kasus diatas, maka dapat ditarik kesimpulan, jika saja peternakan tersebut menerapkan etika bisnis dengan baik, maka akan mendatangkan manfaat dari penerapan etika bisnis :
1)      Perusahaan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
2)      Perusahaan yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.
3)      Citra perusahaan di mata konsumen baik.
4)      Dengan citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan.
5)      Meningkatkan motivasi pekerja.
6)      Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik dimata perusahaan.
7)      Keuntungan perusahaan dapat di peroleh.

Daftar Pustaka:

0 komentar:

Posting Komentar