Jumat, 08 April 2016

E-Commerce

Edit Posted by with No comments
E-COMMERCE

Dijaman modern seperti sekarang ini siapa sih yang tidak suka berbelanja online,tidak perlu capek-capek datang ke tokonya tapi cukup dengan menggunakan gadget sudah dapat memesan barang yang diinginkan.Tidak mengenal usia,dari yang muda hingga yang sudah berumur pembelian secara online banyak dilakukan karena lebih mudah dan bisa dipesan kapan saja dan dimana saja.Penjualan dengan menggunakan media elektronik ini yang dinamakan e-Commerce.


 

Pengertian e-Commerce secara sederhana adalah pemasaran secara online atau dengan kata lain dengan menggunakan media elektronik.
E-Commerce didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk,jasa dan informasi yang dilakukan secara eletronik dengan memanfaatkan jaringan komputer.Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.
Berdasarkan buku Jony Wong,dituliskan bahwa pengertian e-Commerce adalah pembelian(buying),penjualan(selling) dan pemasaran (marketing) barang serta jasa melalui system elektronik.Seperti,radio dan jaringan komputer ataupun internet.E-commerce meliputi transfer dana secara elektronik,pertukaran dan pengumpulan data.
Sedangkan pengertian E-commerce menurut para ahli seperti Mark Van Ketel dan Tim Nelson dalam searchio bahwa pengertian E-commerce adalah pembelian dan penjualan barang dan jasa atau pengiriman uang/dana ataupun data,melalui jalur elektronik,jaringan terutama internet.
Dari pengertian sederhana hingga pengertian E-Commerce menurut para ahli pada dasarnya mencakup komponen transaksi yaitu pembeli,penjual,barang dan jasa dan melibatkan subyek dan obyek serta media yang digunakan yaitu internet.
Perkembangan teknologi yang semakin modern membuat E-Commerce menjadi lebih berkembang.Adanya internet yang menjadi jaringan global di seluruh dunia memudahkan pemakai E-Commerce menjadi lebih efisien

 Jenis-jenis transaksi e-commerce diantaranya sebagai berikut : 
1. Collaborative Commerce (C- Commerce)
Collaborative Commerce yaitu kerjasama secara elektronik antara rekan bisnis. Kerja sama ini biasanya terjadi antara rekan bisnis yang berada pada jalur penyediaan barang (supply Chain).


2. Business to Business (B2B)
E-Commerce tipe ini meliputi transaksi antar organisasi yang dilakukan di Electronic market. Business to Business memiliki karakteristik:
1.Trading  partners  yang  sudah  diketahui dan  umumnya  memiliki  hubungan (relationship)  yang  cukup  lama.  Informasi hanya  dipertukarkan  dengan  partner tersebut. Dikarenakan  sudah mengenal lawan  komunikasi, maka  jenis  informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
2.Pertukaran  data  (data  exchange) berlangsung  berulang-ulang  dan  secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan  kata  lain,  servis  yang  digunakan sudah  tertentu.  Hal  ini  memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
3.Salah  satu  pelaku  dapat  melakukan inisiatif  untuk  mengirimkan  data,  tidak harus menunggu patnernya.
4.Model  yang  umum  digunakan  adalah  peer-to-peer,  dimana  processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
Contoh-contoh website E-Commerce Business To Business (B2B) :
http://www8.hp.com
http://importmusik.com
http://indonetwork.co.id
http://www.ford.co.id
http://www.globalmarket.com
http://www.tradekey.com 


3. Business-to-Consumers (B2C)
Business-to-Consumers yaitu penjual adalah suatu organisasi dan pembeli adalah individu. Business to Consumer memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
2.Servis yang diberikan bersifat umum (generic). Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
3.Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.

Contoh website Business to Consumer (B2C) adalah :
1.                     http://www.amazon.com
2.                  http://www.bhinneka.com
3.                  http://habbatsonline.com
4.                  http://louisvuittonreplicabag.com
5.                  http://www.balidenpasartrading.com


4. Consumer-to-Business (C2B)
Dalam Consumer-to-Business konsumen memberitahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan  para pemasok  bersaing  untuk  menyediakan  produk atau  jasa  tersebut  ke konsumen. Contohnya  di priceline.com,  dimana  pelanggan menyebutkan produk  dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
Contoh website yang memberikan layanan C2B diantaranya :
·                     www.Priceline.com
·                     www.Aries-sablon.blogspot.com
·                     www.Inabay.com
·                     www.Zulida.com
·                     www.Gustikakonveksi.multiply.com



5. Customer to Customer (C2C)
Customer to Customer yaitu konsumen menjual secara langsung ke konsumen lain atau mengiklankan jasa pribadi di Internet. Dalam Customer to Customer seseorang  menjual  produk  atau  jasa ke  orang  lain.  Dapat  juga  disebut sebagai pelanggan  ke  palanggan  yaitu  orang  yang menjual  produk  dan  jasa  ke  satu sama lain.
Contohnya adalah Bukalapak dan Tokopedia.



Peraturan Luar Negeri (e-Commerce)
Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan e-commerce ,yaitu
1.UNCITRAL,Model Law on Electronic Commerce.
Peraturan ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nation. Peraturan ini dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut system continental atau sistem hukum anglo saxon.
2.Singepore Electronic Transaction Act (ETA)
Terdapat lima hal yang perlu digaris bawahi yaitu:
a.Tidak ada perbedaan antara data elektronik dengan dokumen tertulis
b.Suatu data electronic dapat mengantikan suatu dokumen tertulis
c.Penjual atau pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.
d.Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti dipengadilan.
e.Jika data elektronik telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data tersebut.
3.EU Direct on Electronic Commerce
Peraturan ini menjadi undang-undang pada tangal 8 juni 2000, terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi yaitu
1.Setiap Negara-negara anggota akan memastikan bahwa sistem hukum Negara yang bersangkutan memperbolehkan kontrak dibuat dengan mengunakan sarana elektronik.
2.Para Negara anggota dapat pula membuat pengecualian terdapat ketentuan dalam hal :
-Kontrak untuk membuat atau mengalihkan hak atas real-estate.
-Kontrak yang diatur didalam hukum keluarga.
-Kontrak penjaminan.
-Kontrak yang melibatkan kewenangan pengadilan.

Perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia saat ini begitu pesat dan semakin diminati baik oleh para pengusaha local atau asing.Hal ini menimbulkan masalah baru,karena Indonesia dirasa masih belum ada aturan yang jelas untuk mengatur peredaran e-commerce asing,sehingga banyak pelaku e-commerce asing yang masih belum tersentuh pajak.
Pada dasarnya setiap ada pembayaran ke Luar Negeri akan terkena PPH pasal 26.Namun jika perusahaan e-commerce terdapat dinegara lain yang tidak punya perjanjian pajak(tax traty) dengan Indonesia maka pengenaan pajaknya tidak serta merta kena pasal 26 karena harus mengikuti ketentuan di tax treaty-nya.
Terkait hal ini banyak pihak yang memberikan pendapat mengenai regulasi untuk mengatur peredaran bisnis online dibidang e-commerce.Sulitnya menerapkan aturan ini dikarenakan industry e-commerce sudah lintas batas bahkan Negara.Sebenarnya bukan hanya di Indonesia,dunia Internasional pun masih dalam perbincangan untuk memahas pajak pada transaksi online yang termasuk hal relative baru.
Transaksi e-Commerce tidak mengenal batas Negara,tidak ada bentuk fisik yang dijual belikan dan tidak ada persyaratan khusus,maka pengenaan pph dan PPN dalam transaksi e-commerce harus memeperhatikan beberapa hal penting diantaranya adalah bagaimana menetukan keberadaan perusahaan e-commerce,karena seringkali perusahaan tersebut secara fisik tidak nyata namun dapat menjalankan aktifitasnya di Indonesia.Amerika Serikat (AS) pernah menghapuskan pajak e-commerce ini karena kesulitan mendefinisikan keberadaan lokasi perusahaan e-commerce.Namun karena transaksi online meningkat tajam,hingga mecapai jutaan dollar AS,maka pemerintah AS terpaksa mengenakan pajak atas transaksi e-commerce atau dikenal dengan streamlined sales tax projct walaupun bertentangan dengan prinsip kehadiran fisik perusahaan.

Peraturan Undang-Undang e-Commerce
E-Commerce telah banyak diatur dalam Undang-Undang(UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.”Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku e-commerce di Indonesia” yang diadakan oleh Direktorat Jenderal(Ditjen) Pajak di Jakarta,27 Agustus 2014.
Dalam UU Perdagangan diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan system elektronik wajib menyediakan data dana atau informasi secara lengkap dan benar.Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan system elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan system elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU Perdagangan sendiri mendefinisikan PSME sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.Jenis pelaku usaha PSME meliputi pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan secara Elektronik (“PPSE”).terdiri atas Penyelenggara system aplikasi Transaksi Elektronik,Penyelenggara jasa dan system aplikasi pembaayaran dan penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Terkait pajak,transaksi pedagangan secara elektronik dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pelaku usaha yang menawarkan secara elektronik kepada konsumen Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perpajakan Indonesia karena dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
Ketentuan yang belaku pada Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik(UU-ITE) yang berperan dalam e-Commerce adalah pada pasal 9 yang menyebutkan bahwa Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak,produsen,dan produk yang ditawarkan.Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional,ketentuan ini terdapat pada pasal 19.
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik yang terdapat pasa pasal 21.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses computer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun akan di pidana penjara palinglama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,menerobos,melampai,atau menjebol sisem pengamanan akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).


Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar