E-COMMERCE
Dijaman modern seperti sekarang ini siapa
sih yang tidak suka berbelanja online,tidak perlu capek-capek datang ke tokonya
tapi cukup dengan menggunakan gadget sudah dapat memesan barang yang
diinginkan.Tidak mengenal usia,dari yang muda hingga yang sudah berumur
pembelian secara online banyak dilakukan karena lebih mudah dan bisa dipesan
kapan saja dan dimana saja.Penjualan dengan menggunakan media elektronik ini
yang dinamakan e-Commerce.
E-Commerce didefinisikan sebagai proses
pembelian dan penjualan produk,jasa dan informasi yang dilakukan secara eletronik
dengan memanfaatkan jaringan komputer.Salah satu jaringan yang digunakan adalah
internet.
Berdasarkan buku Jony Wong,dituliskan
bahwa pengertian e-Commerce adalah pembelian(buying),penjualan(selling) dan
pemasaran (marketing) barang serta jasa melalui system elektronik.Seperti,radio
dan jaringan komputer ataupun internet.E-commerce meliputi transfer dana secara
elektronik,pertukaran dan pengumpulan data.
Sedangkan pengertian E-commerce menurut
para ahli seperti Mark Van Ketel dan Tim Nelson dalam searchio bahwa pengertian
E-commerce adalah pembelian dan penjualan barang dan jasa atau pengiriman
uang/dana ataupun data,melalui jalur elektronik,jaringan terutama internet.
Dari pengertian sederhana hingga
pengertian E-Commerce menurut para ahli pada dasarnya mencakup komponen
transaksi yaitu pembeli,penjual,barang dan jasa dan melibatkan subyek dan obyek
serta media yang digunakan yaitu internet.
Perkembangan teknologi yang semakin
modern membuat E-Commerce menjadi lebih berkembang.Adanya internet yang menjadi
jaringan global di seluruh dunia memudahkan pemakai E-Commerce menjadi lebih
efisien
Jenis-jenis transaksi e-commerce
diantaranya sebagai berikut :
1. Collaborative Commerce (C- Commerce)
Collaborative Commerce yaitu kerjasama
secara elektronik antara rekan bisnis. Kerja sama ini biasanya terjadi antara
rekan bisnis yang berada pada jalur penyediaan barang (supply Chain).
2. Business to Business (B2B)
E-Commerce tipe ini meliputi transaksi
antar organisasi yang dilakukan di Electronic market. Business to Business
memiliki karakteristik:
1.Trading
partners yang sudah diketahui dan umumnya
memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama.
Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut.
Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis
informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan
(trust).
2.Pertukaran
data (data exchange) berlangsung berulang-ulang
dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah
disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang
digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran
data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
3.Salah
satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk
mengirimkan data, tidak harus menunggu patnernya.
4.Model
yang umum digunakan adalah peer-to-peer,
dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku
bisnis.
Contoh-contoh website E-Commerce Business To Business (B2B) :
http://www8.hp.com
http://importmusik.com
http://indonetwork.co.id
http://www.ford.co.id
http://www.globalmarket.com
http://www.tradekey.com
3. Business-to-Consumers (B2C)
Business-to-Consumers yaitu penjual
adalah suatu organisasi dan pembeli adalah individu. Business to Consumer
memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.Terbuka
untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
2.Servis
yang diberikan bersifat umum (generic). Sebagai contoh, karena sistem Web sudah
umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
3.Servis
diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan
produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
Contoh
website Business to Consumer (B2C) adalah :
1.
http://www.amazon.com
2.
http://www.bhinneka.com
3.
http://habbatsonline.com
4.
http://louisvuittonreplicabag.com
4. Consumer-to-Business (C2B)
Dalam Consumer-to-Business konsumen
memberitahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para
pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau
jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan
menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba
menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
Contoh
website yang memberikan layanan C2B diantaranya :
5. Customer to Customer (C2C)
Customer to Customer yaitu konsumen
menjual secara langsung ke konsumen lain atau mengiklankan jasa pribadi di Internet.
Dalam Customer to Customer seseorang menjual produk
atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut
sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang
menjual produk dan jasa ke satu sama lain.
Contohnya adalah Bukalapak dan
Tokopedia.
Peraturan Luar Negeri (e-Commerce)
Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat
dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan e-commerce ,yaitu
1.UNCITRAL,Model Law on Electronic Commerce.
Peraturan ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa Bangsa
atau United Nation. Peraturan ini dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia
ini baik yang menganut system continental atau sistem hukum anglo saxon.
2.Singepore Electronic Transaction Act (ETA)
Terdapat lima hal yang perlu digaris bawahi yaitu:
a.Tidak ada perbedaan antara data elektronik dengan
dokumen tertulis
b.Suatu data electronic dapat mengantikan suatu
dokumen tertulis
c.Penjual atau pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat
melakukan kontrak secara elektronik.
d.Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti
dipengadilan.
e.Jika data elektronik telah diterima oleh para
pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka harus bertindak sebagaimana
kesepakatan yang terdapat pada data tersebut.
3.EU Direct on Electronic Commerce
Peraturan ini menjadi undang-undang pada tangal 8
juni 2000, terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi yaitu
1.Setiap Negara-negara anggota akan memastikan bahwa
sistem hukum Negara yang bersangkutan memperbolehkan kontrak dibuat dengan
mengunakan sarana elektronik.
2.Para Negara anggota dapat pula membuat pengecualian
terdapat ketentuan dalam hal :
-Kontrak untuk membuat atau mengalihkan hak atas
real-estate.
-Kontrak yang diatur didalam hukum keluarga.
-Kontrak penjaminan.
-Kontrak yang melibatkan kewenangan pengadilan.
Perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia saat ini
begitu pesat dan semakin diminati baik oleh para pengusaha local atau asing.Hal
ini menimbulkan masalah baru,karena Indonesia dirasa masih belum ada aturan
yang jelas untuk mengatur peredaran e-commerce asing,sehingga banyak pelaku
e-commerce asing yang masih belum tersentuh pajak.
Pada dasarnya setiap ada pembayaran ke
Luar Negeri akan terkena PPH pasal 26.Namun jika perusahaan e-commerce terdapat
dinegara lain yang tidak punya perjanjian pajak(tax traty) dengan Indonesia
maka pengenaan pajaknya tidak serta merta kena pasal 26 karena harus mengikuti
ketentuan di tax treaty-nya.
Terkait hal ini banyak pihak yang
memberikan pendapat mengenai regulasi untuk mengatur peredaran bisnis online
dibidang e-commerce.Sulitnya menerapkan aturan ini dikarenakan industry e-commerce
sudah lintas batas bahkan Negara.Sebenarnya bukan hanya di Indonesia,dunia
Internasional pun masih dalam perbincangan untuk memahas pajak pada transaksi online
yang termasuk hal relative baru.
Transaksi e-Commerce tidak mengenal batas
Negara,tidak ada bentuk fisik yang dijual belikan dan tidak ada persyaratan
khusus,maka pengenaan pph dan PPN dalam transaksi e-commerce harus
memeperhatikan beberapa hal penting diantaranya adalah bagaimana menetukan
keberadaan perusahaan e-commerce,karena seringkali perusahaan tersebut secara
fisik tidak nyata namun dapat menjalankan aktifitasnya di Indonesia.Amerika
Serikat (AS) pernah menghapuskan pajak e-commerce ini karena kesulitan
mendefinisikan keberadaan lokasi perusahaan e-commerce.Namun karena transaksi
online meningkat tajam,hingga mecapai jutaan dollar AS,maka pemerintah AS
terpaksa mengenakan pajak atas transaksi e-commerce atau dikenal dengan streamlined
sales tax projct walaupun bertentangan dengan prinsip kehadiran fisik
perusahaan.
Peraturan Undang-Undang e-Commerce
E-Commerce telah banyak diatur dalam
Undang-Undang(UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.”Pemenuhan kewajiban
perpajakan bagi pelaku e-commerce di Indonesia” yang diadakan oleh Direktorat
Jenderal(Ditjen) Pajak di Jakarta,27 Agustus 2014.
Dalam UU Perdagangan diatur bahwa setiap
pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan
system elektronik wajib menyediakan data dana atau informasi secara lengkap dan
benar.Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan
menggunakan system elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan
penggunaan system elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU Perdagangan sendiri mendefinisikan
PSME sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik.Jenis pelaku usaha PSME meliputi pedagang
(merchant) dan Penyelenggara Perdagangan secara Elektronik (“PPSE”).terdiri atas
Penyelenggara system aplikasi Transaksi Elektronik,Penyelenggara jasa dan
system aplikasi pembaayaran dan penyelenggara jasa dan sistem aplikasi
pengiriman barang.
Terkait pajak,transaksi pedagangan secara
elektronik dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Pelaku usaha yang menawarkan secara elektronik kepada konsumen
Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perpajakan Indonesia karena dianggap
memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di
Indonesia.
Ketentuan yang belaku pada Undang-Undang
Internet dan Transaksi Elektronik(UU-ITE) yang berperan dalam e-Commerce adalah
pada pasal 9 yang menyebutkan bahwa Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui
Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan
dengan syarat kontrak,produsen,dan produk yang ditawarkan.Transaksi
Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.Para
pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi
Elektronik internasional yang dibuatnya.Jika para pihak tidak melakukan
pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak
memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga
penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang
mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.Jika
para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari
transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional,ketentuan
ini terdapat pada pasal 19.
Pengirim
atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang
dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.Pihak yang bertanggung
jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik yang terdapat pasa pasal 21.
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik yang terdapat pasa pasal 21.
Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses computer dan/atau
Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun akan di pidana penjara
palinglama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.600.000.000,00(enam
ratus juta rupiah).Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik akan dikenakan
pidana dengan pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar,menerobos,melampai,atau menjebol sisem pengamanan akan dikenakan
pidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).
Sumber :
http://www.apapengertianahli.com/2015/05/e-commerce-pengertian-dan-manfaat-e-commerce.html
(Diakses: 08 April 2016)
https://suiryuk.wordpress.com/2012/10/17/pengertian-e-commerce/
(Diakses : 08 April 2016)
https://jokosupriyadi18.wordpress.com/2013/04/27/jenis-jenis-transaksi-e-commerce/ Diakses:09 April 2016)
http://veryfund.co/blog/jenis-jenis-e-commerce-dan-contohnya/
Diakses : 09 April 2016
https://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/10/25/undang-undang-internet-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-tentang-e-commerce/
Diakses : 09 April 2016
0 komentar:
Posting Komentar