LETTER OF CREDIT
(L/C)
Apa Letter of credit itu?Disini saya akan membahas
tentang apa yang dimaksud dengan Letter of Credit atau yang sering disingkat
dengan L/C.Mungkin untuk orang-orang yang belajar ekonomi akan tahu apa itu
L/C.Letter of Credit adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh
issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditujukan kepada
penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan
menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila
syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.
Fungsi-fungsi
dari Letter of Credit :
1.Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi
komersial internasional.
2.Memberikan pengamanan bagi
pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3.Memastikan terjadinya pembayaran
sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi.
4.Merupakan instrument yang
didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang.
5.Membantu bank memberikan fasilitas
pembiayaan kepada importir.
Prosesnya
adalah sebagai berikut :
(1) Buyer
memesan barang/jasa.
(2) Seller
meminta buyer untuk membuka sebuah L/C,dengan memberitahukan “Term and
Condition yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk. Setelah itu,terjadi
kesepakatan jual-beli suatu barang antara Seller dan Buyer. Seluruh syarat dan kondisi secara detail dituangkan dalam
suatu kontrak penjualan (sales contract) secara tertulis.
(3) Kemudian
Applicant (Buyer) meminta Bank untuk membuka/menerbitkan L/C, Buyer mengajukan
ke Issuing Bank untuk menerbitkan L/C dengan melampirkan kontrak penjualan.
Syarat dan kondisi tertulis di dalam isi kontrak penjualan.
(4) Lalu,Issuing
Bank menerbitkan L/C dan kemudian mengirimkan L/C ke Advising Bank.Kemudian,mengirimkan
copi-nya kepada Buyer,Buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak Seller
sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka.
(5) Advising Bank menyampaikan
L/C ke Beneficiary (Seller).
(6) Setelah barang/jasa yang
dipesan siap untuk dikirimkan,Beneficiary (Seller) menyiapkan dokumen yang
dipersyaratkan di dalam L/C.Setelah itu,Beneficiary menyerahkan dokumen
tersebut kepada Advising Bank.
(7) Advising Bank akan
mempelajari isi dokumen,apabila telah memenuhi syarat maka dokumen akan
dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran,jika tidak maka dokumen
akan ditolak dan dikembalikan kepada Beneficiary dan memberitahukan
penyimpangannya.
(8) Setelah dokumen
diterima,Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dokumennya,apabila tidak
sesuai maka pembayaran ditolak.Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar
pihak Beneficiary (Seller) melalui Advising Bank,serta mengirimkan dokumen tersebut
ke Buyer.Dengan dokumen asli yang diterima dari Issuing Bank,pihak Buyer akan
mengambil barang/jasa di custom,tanpa dokumen asli tersebut,pihak buyer tidak
akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
Peraturan Perundang-undangan tentang L/C :
Sejumlah ketentuan pokok dalam
peraturan meteri perdagangan (Permendag) No.04 Tahun 2015 mengatur antara lain
ekspor terhadap barang-barang tertentu yang wajib menggunakan cara pembayaran
L/C,dan tentang pelaksanaan ekspor,impor dan lalu lintas Devisa.
Penjelasan tentang pengertian
Letter of Credit,Bank Devisa,Ekspor dan Eksportir juga dijelaskan pada
Penetapan peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penggunaan Letter of
Credit pada pasal 1.Ketentuan ekspor atas barang tertentu wajib menggunakan
cara pembayaran L/C terdapat pada pasal 2 dan penentuan harga yang tercantum
dalam L/C yaitu harga paling rendah sama dengan harga pasar dunia terdapat pada
pasal 3. Eksportir yang melakukan ekspor
barang tertentu wajib mencantumkan cara pembayaran L/C pada PEB. Apabila barang
tertentu yang akan diekspor dan tidak memenuhi ketentuan maka barang tersebut
tidak dapat diekspor ,hal ini diperjelas pada pasal 7.
Direktur Jenderal menyampaikan
laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan ekspor barang tertentu yang wajib
menggunakan cara pembayaran L/C sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
setiap bulan kepada menteri dengan tembusan kepada :
a.Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
b.Gubernur Bank Indonesia ;
c.Menteri Keuangan;
d.Menteri Energi dan sumber
Daya Mineral;
e.Menteri Pertanian;
f.Menteri Perindustrian;dan
g.Kepala Badan Pusat
Statistik.
Untuk ekspor barang yang wajib
dilengkapi dengan Laporan Surveyor yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk
oleh Menteri Perdagangan,maka Surveyor wajib meneliti kepatuhan penggunaan L/C
dengan mencantumkan cara pembayaran menggunakan L/C dalam Laporan
Surveyor.Dalam hal ini eksportir tidak menggunakan cara pembayaran L/C,maka
Surveyor tidak akan menerbitkan Laporan Surveyor.Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal 1 April 2015.
Sumber :
http://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-perbankan-lembaga-keuangan/pengertian-jenis-letter-of-credit-lc/ (Diakses tgl 05 April 2016)
http://gustriphenomg3.blogspot.co.id/2013/06/pengertian-lc-letter-of-credit-ruang.html (Diakses
tgl 05 April 2016)
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54b8fa297b7b1/mulai-april--ekspor-barang-tertentu-wajib-gunakan-l-c (Diakses tgl 07 April 2016).
eodb.ekon.go.id/.../peraturan/.../permendag_04_2015 (Diakses tgl 05 April 2016)
0 komentar:
Posting Komentar