Jumat, 08 April 2016

LETTER OF CREDIT (L/C)

Edit Posted by with No comments
LETTER OF CREDIT (L/C)

Apa Letter of credit itu?Disini saya akan membahas tentang apa yang dimaksud dengan Letter of Credit atau yang sering disingkat dengan L/C.Mungkin untuk orang-orang yang belajar ekonomi akan tahu apa itu L/C.Letter of Credit adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditujukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.



 

Letter of credit merupakan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang.Baik arus barang dalam negeri atau antar pulau maupun arus barang antar Negara(ekspor-impor).Penggunaan L/C ini merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir,karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C terpenuhi.Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada usur kredit.Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan bunga.Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang,maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit,yakni pembayaran L/C dijamin dengan dokumen.

Fungsi-fungsi dari Letter of Credit :
1.Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
2.Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3.Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi.
4.Merupakan instrument yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang.
5.Membantu bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir.



Prosesnya adalah sebagai berikut :
(1) Buyer memesan barang/jasa.
(2) Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C,dengan memberitahukan “Term and Condition yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk. Setelah itu,terjadi kesepakatan jual-beli suatu barang antara Seller dan Buyer. Seluruh syarat dan kondisi secara detail dituangkan dalam suatu kontrak penjualan (sales contract) secara tertulis.
(3) Kemudian Applicant (Buyer) meminta Bank untuk membuka/menerbitkan L/C, Buyer mengajukan ke Issuing Bank untuk menerbitkan L/C dengan melampirkan kontrak penjualan. Syarat dan kondisi tertulis di dalam isi kontrak penjualan.
(4) Lalu,Issuing Bank menerbitkan L/C dan kemudian mengirimkan L/C ke Advising Bank.Kemudian,mengirimkan copi-nya kepada Buyer,Buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak Seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka.
(5) Advising Bank menyampaikan L/C ke Beneficiary (Seller).
(6) Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan,Beneficiary (Seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C.Setelah itu,Beneficiary menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
(7) Advising Bank akan mempelajari isi dokumen,apabila telah memenuhi syarat maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran,jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada Beneficiary dan memberitahukan penyimpangannya.
(8) Setelah dokumen diterima,Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dokumennya,apabila tidak sesuai maka pembayaran ditolak.Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak Beneficiary (Seller) melalui Advising Bank,serta mengirimkan dokumen tersebut ke Buyer.Dengan dokumen asli yang diterima dari Issuing Bank,pihak Buyer akan mengambil barang/jasa di custom,tanpa dokumen asli tersebut,pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.

Peraturan Perundang-undangan tentang L/C :

Sejumlah ketentuan pokok dalam peraturan meteri perdagangan (Permendag) No.04 Tahun 2015 mengatur antara lain ekspor terhadap barang-barang tertentu yang wajib menggunakan cara pembayaran L/C,dan tentang pelaksanaan ekspor,impor dan lalu lintas Devisa.
Penjelasan tentang pengertian Letter of Credit,Bank Devisa,Ekspor dan Eksportir juga dijelaskan pada Penetapan peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit pada pasal 1.Ketentuan ekspor atas barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C terdapat pada pasal 2 dan penentuan harga yang tercantum dalam L/C yaitu harga paling rendah sama dengan harga pasar dunia terdapat pada pasal 3. Eksportir  yang melakukan ekspor barang tertentu wajib mencantumkan cara pembayaran L/C pada PEB. Apabila barang tertentu yang akan diekspor dan tidak memenuhi ketentuan maka barang tersebut tidak dapat diekspor ,hal ini diperjelas pada pasal 7.

Direktur Jenderal menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan ekspor barang tertentu yang wajib menggunakan cara pembayaran L/C sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) setiap bulan kepada menteri dengan tembusan kepada :
a.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.Gubernur Bank Indonesia ;
c.Menteri Keuangan;
d.Menteri Energi dan sumber Daya Mineral;
e.Menteri Pertanian;
f.Menteri Perindustrian;dan
g.Kepala Badan Pusat Statistik.

Untuk ekspor barang yang wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,maka Surveyor wajib meneliti kepatuhan penggunaan L/C dengan mencantumkan cara pembayaran menggunakan L/C dalam Laporan Surveyor.Dalam hal ini eksportir tidak menggunakan cara pembayaran L/C,maka Surveyor tidak akan menerbitkan Laporan Surveyor.Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.



Sumber :
eodb.ekon.go.id/.../peraturan/.../permendag_04_2015 (Diakses tgl 05 April 2016)



0 komentar:

Posting Komentar