MAKALAH
KOPERASI SYARIAH BAITUL KARIM
Oleh
:
Azizah
Triastanty (21214933)
Diana
Nasution (23214014)
Dini
Elfiarni (23214180)
Eka
Agustina Nursita (23214418)
Inka
Nidya (25214346)
Maimunah (26214334)
Nining
Yuningsih (27214969)
Sarda
Revi (2A214049)
Taufika
Aristya (2A214680)
Kelas : 2EB32
PROGRAM
STUDI EKONOMI KOPERASI
FAKULTAS EKONOMI (AKUNTANSI)
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2015/2016
FAKULTAS EKONOMI (AKUNTANSI)
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji dan
Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan
tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai KEGIATAN
USAHA KOPERASI BAITUL KARIM.
Makalah ini
dibuat dengan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan
tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu kami mohon pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat
membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Bekasi, Desember 2015
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Badan
Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
factor-faktor produksi.
Koperasi
adalah suatu badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (Non Koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Koperasi syariah
secara teknis dapat dikatakan sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan
dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan
As-sunnah. Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan
usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha
produktif simpan pijam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus
dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis ulama
Indonesia.
Berdasarkan
hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam
bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar.
Disamping itu koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan
transaksi-transaksi derivative sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya
juga.
Tujuan
Koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
1.2 Tujuan
Penelitian
1.2.1
Mengetahui kegiatan usaha koperasi Baitul Karim
1.2.2
Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam kegiatan
usaha
1.2.3
Mengetahui tentang struktur organisasi koperasi
1.3 Rumusan
masalah
1.3.1
Apa yang dimaksud dengan Koperasi?
1.3.2
Apa saja kendala-kendala dalam kegiatan
usaha koperasi?
1.3.3 Bagaimana struktur organisasi koperasi?
BAB
II
ISI
A.Definisi Koperasi
Koperasi
menurut Arifinal Chaniagsebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
SEJARAH KOPERASI BAITUL
KARIM
Koperasi Syariah Baitulkarim yang
terletak di Perumahan Galaxy, Jl. Taman Agave I Blok M1 No.24, Bekasi Selatan,
merupakan Koperasi yang relative masih baru, Koperasi ini didirikan melalui
suatu komunitas pengajian yang didirikan pada tahun 2011 oleh H.Ir.Iyan Budi
Santoso dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota pengajian tersebut. Dan
setelah berjalan 1 tahun, tepatnya pada 2012 Koperasi BaitulKarim dilegalkan
dan mendapatkan Badan Hukum Koperasi dari Dinas Konwil Koperasi Provinsi Jawa
Barat dengan SK Nomor 19/BH/INDAGKOP/III/2012, saat ini Koperasi BaitulKarim
diketahui oleh : Ir.H.Iyan Budi Santoso (2014-2017), dengan Dewan Pengawas
Syariah (DPS) : Zaenal Arifin.
STRUKTUR ORGANISASI
Ketua :
Ir. H. Iyan Budi Santoso
Dewan
Pengawas Syariah : Zaenal Arifin
Bendahara :
Herlandin
Sekretaris :
Dhoni Yusra
Manajer
Unit : Herlandi
Anggota : 1.175
orang
Pendiri :
20 orang
1.Komitmen
Koperasi Syariah Baitul Karim
Pengurus akan
terus berusaha melakukan perbaikan dan pengembangan secara berkesinambungan
pada semua bidang baik organisasi maupun usaha. Untuk menunjang hal tersebut
maka anggota koperasi dan penerima amanat perlu memiliki karakter STAF, yaitu Shiddiq (jujur), Tabligh (Transparan), Amanah (dapat dipercaya) dan
Fathanah (Profesional).
a.Kegiatan
Usaha Koperasi
1.Pengembangan
UKM
Koperasi
ini bergerak dibidang sector rill dan pengembangan UKM,yaitu bergerak dibidang peternakan sapi, produk olahan sapi.Koperasi
Syariah Baitul Karim telah membentuk suatu komunitas produktif yang
memanfaatkan Tabarru untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan melalui ekonomi
kreatif dalam rangka mensejahterakan perekonomian masyarakat.Saat ini komunitas
produktif ini memproduksi baso,sosis,gepuk,rendang,dan dendeng sapi.Hasil
produksi inilah yang kemudian dijual oleh Koperasi Syariah Baitul Karim.
2.SIQURMA (SIMPANAN QURBAN MANDIRI)
Koperasi
ini juga menawarkan program Tabungan Simpanan Qurban Mandiri (SIQURMA) dan juga
menyandingkan dengan konsep Tabungan Tabarru.Tabarru sendiri berarti
mengerahkan segala upaya untuk memberikan harta atau manfaat kepada orang
lain,baik secara langsung maupun masa yang akan datang tanpa adanya kompensasi,dengan
tujuan kebaikan dan perbuatan ihsan.
Koperasi
ini telah memiliki kerja sama dengan bulog melalui CV ARWINDO, dan telah
berhasil dalam menyediakan hewan qurban pada tahun 2015 (1436 H ) , ini membuat
suatu terobosan bagi umat muslim dalam penyediaan hewan qurban untuk tahun 2016
(1437 H ) dengan model Tabungan Simpanan Qurban Mandiri.Dengan hanya menabung
dalam bentuk simpanan berjangka senilai Rp.8.000.000-, yang akan digunakan oleh
Koperasi Syariah Baitul Karim bekerjasama dengan CV ARIWINDO untuk kegiatan
usaha produktif, yang melibatkan anak anak yatim piatu dari sejumlah pesantren
atau lembaga lain.
b.Sistem
Bagi Hasil
Bagi hasil
kepada anggota Koperasi telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Artinya, seluruh
anggota yang berperan aktif dalam kegiatan koperasi berhak untuk menerima bagi
hasil dari Koperasi tersebut. Mengenai sistem bagi hasil, tetap didasari pada
prinsip yang telah ditentukan dalam ajaran Islam, dengan tidak memberlakukan
system bunga.dan dalam pembayaran, Koperasi Syariah mendorong
praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Dalam sistem bagi
hasil (Pada Koperasi Syariah) dan pemberian bunga (Pada Koperasi Konvensional),
keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya
mempunyai perbedaan yang sangat nyata.
Penentuan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.Penentuan
besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung rugi.Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan.Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh.Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.Tergantung
pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan
ekonomi sedang “booming”.Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan.Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam)
oleh beberapa kalangan.Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
B.Kendala-
kendala dalam Melakukan Kegiatan Usaha
Setiap kegiatan usaha mempunyai
kesulitan-kesulitan dalam melakukan kegiatan usaha maupun dalam mencapai visi
dan misi.Kendala yang dihadapi pun juga berbeda-beda antara usaha yang satu
dengan lainnya.Koperasi Baitul Karim dalam melakukan kegiatan usahanya juga
menghadapi beberapa hambatan atau kesulitan.Kendala-kendala tersebut antara
lain sebagai berikut :
1.Lokasi koperasi Baitul Karim yang
kurang strategis dan kurang terjangkau oleh anggotanya.
2.Masih minimnya penyaluran pembiayaan
pada anggota, sehingga menghambat perkembangan kopersai dibidang pembiayaan.
3.Keterlambatan dalam pembayaran kredit
oleh debitur (peminjam).
BAB III
KESIMPULAN
Koperasi Syariah
merupakan badan hukum yang berdiri berdasarkan syariah Islam dan dengan penuh
kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela dan
kekeluargaan yang didasari pada kerja sama dan tolong menolong. Indonesia
adalah Negara yang berdasarkan hukum, maka mendirikan koperasi Syariah merupakan
salah satu cara yang tepat untuk membantu sesama yang didasari pada syariah
islam dan saling bekerja sama antar anggotanya.Dengan didirikannya Koperasi
Baitul Karim ini juga telah menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi
pengangguran terutama di lingkungan sekitar Koperasi.Saat ini Koperasi Baitul
Karim mempunyai omset sekitar 1,3 Milyar.Koperasi ini bertujuan untuk
memberdayakan ekonomi kerakyatan dalam rangka meningkatkan perekonomian
mayarakat sekitar dan mensejahterakan masyarakat.
DOKUMENTASI
0 komentar:
Posting Komentar