Selasa, 22 Desember 2015

MAKALAH KOPERASI SYARIAH BAITUL KARIM

Edit Posted by with No comments

MAKALAH KOPERASI SYARIAH BAITUL KARIM




Oleh :

                                         Arifatul Faidah                                     (21214615) 
Azizah Triastanty                                 (21214933) 
Diana Nasution                                    (23214014) 
Dini Elfiarni                                         (23214180) 
Eka Agustina Nursita                           (23214418) 
 Inka Nidya                                           (25214346) 
 Maimunah                                           (26214334) 
 Nining Yuningsih                                (27214969) 
  Sarda Revi                                           (2A214049) 
 Taufika Aristya                                    (2A214680)

Kelas   :          2EB32






PROGRAM STUDI EKONOMI KOPERASI
FAKULTAS EKONOMI (AKUNTANSI)
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2015/2016










KATA PENGANTAR





Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai KEGIATAN USAHA KOPERASI BAITUL KARIM.



Makalah ini dibuat dengan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mohon pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. 

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian. 


Bekasi, Desember 2015

Penulis 







BAB I
PENDAHULUAN





1.1 Latar Belakang

Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan factor-faktor produksi.
       Koperasi adalah suatu badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
    Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (Non Koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi syariah secara teknis dapat dikatakan sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan As-sunnah. Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pijam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis ulama Indonesia.
   Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivative sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Tujuan Koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

1.2             Tujuan Penelitian
        1.2.1        Mengetahui kegiatan usaha koperasi Baitul Karim
        1.2.2        Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam kegiatan usaha
        1.2.3        Mengetahui tentang struktur organisasi koperasi

1.3       Rumusan masalah
        1.3.1        Apa yang dimaksud dengan Koperasi?
        1.3.2        Apa saja kendala-kendala dalam kegiatan usaha koperasi?
        1.3.3        Bagaimana struktur organisasi koperasi?





BAB II
ISI



A.Definisi Koperasi
Koperasi menurut Arifinal Chaniagsebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

SEJARAH KOPERASI BAITUL KARIM

Koperasi Syariah Baitulkarim yang terletak di Perumahan Galaxy, Jl. Taman Agave I Blok M1 No.24, Bekasi Selatan, merupakan Koperasi yang relative masih baru, Koperasi ini didirikan melalui suatu komunitas pengajian yang didirikan pada tahun 2011 oleh H.Ir.Iyan Budi Santoso dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota pengajian tersebut. Dan setelah berjalan 1 tahun, tepatnya pada 2012 Koperasi BaitulKarim dilegalkan dan mendapatkan Badan Hukum Koperasi dari Dinas Konwil Koperasi Provinsi Jawa Barat dengan SK Nomor 19/BH/INDAGKOP/III/2012, saat ini Koperasi BaitulKarim diketahui oleh : Ir.H.Iyan Budi Santoso (2014-2017), dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) : Zaenal Arifin.

STRUKTUR ORGANISASI

  Ketua                                                  : Ir. H. Iyan Budi Santoso                 
 Dewan Pengawas Syariah                 : Zaenal Arifin
 Bendahara                                          : Herlandin
 Sekretaris                                           : Dhoni Yusra
Manajer Unit                                     : Herlandi
Anggota                                              : 1.175 orang
Pendiri                                                : 20 orang



 





1.Komitmen Koperasi Syariah Baitul Karim

Pengurus akan terus berusaha melakukan perbaikan dan pengembangan secara berkesinambungan pada semua bidang baik organisasi maupun usaha. Untuk menunjang hal tersebut maka anggota koperasi dan penerima amanat perlu memiliki karakter STAF, yaitu Shiddiq (jujur), Tabligh (Transparan), Amanah (dapat dipercaya) dan Fathanah (Profesional).

a.Kegiatan Usaha Koperasi
1.Pengembangan UKM
Koperasi ini bergerak dibidang sector rill dan pengembangan UKM,yaitu bergerak dibidang peternakan sapi, produk olahan sapi.Koperasi Syariah Baitul Karim telah membentuk suatu komunitas produktif yang memanfaatkan Tabarru untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan melalui ekonomi kreatif dalam rangka mensejahterakan perekonomian masyarakat.Saat ini komunitas produktif ini memproduksi baso,sosis,gepuk,rendang,dan dendeng sapi.Hasil produksi inilah yang kemudian dijual oleh Koperasi Syariah Baitul Karim.

2.SIQURMA (SIMPANAN QURBAN MANDIRI)
Koperasi ini juga menawarkan program Tabungan Simpanan Qurban Mandiri (SIQURMA) dan juga menyandingkan dengan konsep Tabungan Tabarru.Tabarru sendiri berarti mengerahkan segala upaya untuk memberikan harta atau manfaat kepada orang lain,baik secara langsung maupun masa yang akan datang tanpa adanya kompensasi,dengan tujuan kebaikan dan perbuatan ihsan.
      Koperasi ini telah memiliki kerja sama dengan bulog melalui CV ARWINDO, dan telah berhasil dalam menyediakan hewan qurban pada tahun 2015 (1436 H ) , ini membuat suatu terobosan bagi umat muslim dalam penyediaan hewan qurban untuk tahun 2016 (1437 H ) dengan model Tabungan Simpanan Qurban Mandiri.Dengan hanya menabung dalam bentuk simpanan berjangka senilai Rp.8.000.000-, yang akan digunakan oleh Koperasi Syariah Baitul Karim bekerjasama dengan CV ARIWINDO untuk kegiatan usaha produktif, yang melibatkan anak anak yatim piatu dari sejumlah pesantren atau lembaga lain.

b.Sistem Bagi Hasil
Bagi hasil kepada anggota Koperasi telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Artinya, seluruh anggota yang berperan aktif dalam kegiatan koperasi berhak untuk menerima bagi hasil dari Koperasi tersebut. Mengenai sistem bagi hasil, tetap didasari pada prinsip yang telah ditentukan dalam ajaran Islam, dengan tidak memberlakukan system bunga.dan dalam pembayaran, Koperasi Syariah mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Dalam sistem bagi hasil (Pada Koperasi Syariah) dan pemberian bunga (Pada Koperasi Konvensional), keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata.
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.Tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan.Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

B.Kendala- kendala dalam Melakukan Kegiatan Usaha
Setiap kegiatan usaha mempunyai kesulitan-kesulitan dalam melakukan kegiatan usaha maupun dalam mencapai visi dan misi.Kendala yang dihadapi pun juga berbeda-beda antara usaha yang satu dengan lainnya.Koperasi Baitul Karim dalam melakukan kegiatan usahanya juga menghadapi beberapa hambatan atau kesulitan.Kendala-kendala tersebut antara lain sebagai berikut :
1.Lokasi koperasi Baitul Karim yang kurang strategis dan kurang terjangkau oleh anggotanya.
2.Masih minimnya penyaluran pembiayaan pada anggota, sehingga menghambat perkembangan kopersai dibidang pembiayaan.
3.Keterlambatan dalam pembayaran kredit oleh debitur (peminjam).




BAB III
KESIMPULAN


Koperasi Syariah merupakan badan hukum yang berdiri berdasarkan syariah Islam dan dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela dan kekeluargaan yang didasari pada kerja sama dan tolong menolong. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, maka mendirikan koperasi Syariah merupakan salah satu cara yang tepat untuk membantu sesama yang didasari pada syariah islam dan saling bekerja sama antar anggotanya.Dengan didirikannya Koperasi Baitul Karim ini juga telah menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran terutama di lingkungan sekitar Koperasi.Saat ini Koperasi Baitul Karim mempunyai omset sekitar 1,3 Milyar.Koperasi ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan dalam rangka meningkatkan perekonomian mayarakat sekitar dan mensejahterakan masyarakat.






DOKUMENTASI














 

0 komentar:

Posting Komentar