Selasa, 26 April 2016

CYBER CRIME

Edit Posted by with No comments


CYBER CRIME





Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat,teknologi yang semakin maju membuat dampak banyak terhadap masyarakat Indonesia maupun seluruh pengguna terhadap pengaruh kecanggihan teknologi secara global.Dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan komunikasi,semakin meningkat pula penyalahgunaan dalam memanfaatkan teknologi khususnya teknologi computer,yang kemudian menjadi tindak kejahatan melalui dunia maya atau yang dikenal sebagai cyber crime.
Cyber crime adalah tindak kejahatan dengan computer atau jaringan computer yang digunakan sebagai alat melakukan kejahatan,contohnya seperti:pemalsuan,penipuan kartu kredit,confidence fraud,penipuan identitas,dll.
Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Dalam perkembangannya,kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan kejahatan kerah biru dan kejahatan kerah putih.Kejahatan kerah biru (blue collar crime) merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.Kejahatan kerah putih (white collar crime),kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis-jenis Hacker :
1.Black Hats
Tipe yang pertama yaitu Black Hat Hacker atau sering disebut Hacker Hitam.Hacker Hitam merupakan seorang hacker yang melakukan aktivitas hackingnya untuk tujuan kejahatan.Kejahatan yang dilakukannya bisa hanya berupa menjebol situs milik anda hingga mencuri berbagai dokumen rahasia milik CIA atau organisasi pemerintahan yang lainnya.Selain itu,beberapa hacker hitam biasanya juga  melakukan aksinya hanya untuk iseng dan mengusir kebosanan dengan masuk ke sebuah situs kemudian merusak,mengacak-acak,dan melakukan hal apapun yang mereka inginkan di situs tersebut.
b.Grey Hats
Kategori yang kedua adalah “Grey Hats Hacker atau hacker abu-abu”.Hacker ini cukup membingungkan karena berada diantara hacker hitam dan hacker putih.Pasalnya hacker abu-abu ini memiliki tujuan baik seperti meningkatkan keamanan sebuah jaringan,namun sayangnya mereka juga melakukan hal tersebut untuk tindakan criminal tertentu agar dapat mencapai tujuan mereka.Hacker jenis ini merupakan hacker yang harus diberikan dukungan karena secara tidak langsung mereka memiliki tujuan yang baik untuk keamanan atau yang lainnya.
c.White Hats
White Hats Hacker atau hacker putih juga dikenal sebagai good hacker.Hacker putih merupakan seorang hacker yang memfokuskan aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah system.Biasanya hacker putih memberitahu kepada admin bahwa website-nya memiliki celah keamanan,sehingga bisa dibobol,agar segera diperbaki.Jenis hacker ini bertentangan dengan jenis hacker hitam.

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.      Ruang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus kejahatan
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan

B.     Jenis-Jenis Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya :
1. Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan
2. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya
3. Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006. 
4. Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5. Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6. Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
7. Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.



Jenis-jenis cybercrime berdasarkan modus operasi :
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet.Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa tahun lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3.      Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6.      Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan korbannya :
1.      Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi sebagai contoh misalnya menyebarkan foto-foto yang berbau pornografi melalui internet,membuat facebook dengan nama samaran yang digunakan untuk menteror ataupun kejahatan sejenisnya kepada seseorang dan lain sebagainya.
2.      Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi maupun nonmateri.
3.      Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

LANDASAN HUKUM PENANGANAN CYBER CRIME DI INDONESIA
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi di Indonesia,maka diterapkan undan-undang untuk pelaku cyber crime yang melakukan tindakan kejahatan yang merugikan orang lain.Sehingga,pelaku-pelaku akan  berfikir lagi dalam melakukan tindakannya,karena tindakannya akan dikenai sanksi hukum.Undang-undang yang terkait dalam kasus kejahatan di dunia maya sebagai berikut :

1.Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi die-commerce.
Pasal 378 KUHP dapat digunakan untuk penipuan yang seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan disalah satu website tetapi kenyataannya barang tersebut tidak ada.
Pasal 335 KUHP dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui email yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku.
Pasal 311 KUHP dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dikenakan untuk penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
Pasal 406 KUHP  dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat system milik orang lain tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
Dengan adanya undang-undang diatas merupakan suatu bukti keseriuasan pemerintah dalam menanggulangi kasus cybercrime.Sehingga kasus-kasus cybercrime di Indonesia dapat di tangani dengan baik yang pada akhirnya akan menimbulkan kedamaian di dunia maya dan pandangan positif akan diberikan dunia kepada Negara kita tercinta.

3.Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a.                    Akses ke jaringan telekomunikasi
b.                    Akses ke jasa telekomunikasi
c.                    Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

4.Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

5.Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6.Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

7.Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003,
 Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Contoh Kasus Cybercrime
Penyerangan terhadap jaringan Internet KPU   
                Jaringan Internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali.KPU menggandeng Kepolisian untuk mengatasi hal tersebut.”Cybercrime kepolisian juga sudah membantu.Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”,kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU,Husni Fahmi di Kantor KPU,Jalan Imam Bonjol,Menteng,Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni,tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Borobudur,Jakarta Pusat.Mereka akan mengusut adanya dugaan criminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas.”Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU.Cyberbrime sudah datang,”ujarnya.ebelumya,Husni menyebut sejak tiga hari dibuka,Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas”Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi,smapai hari ini kalau dihitung-hitung,sudah lebih dari 20 serangan”,kata Husni,Minggu (12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang,kata Husni,sudah diblokir alamat IP-nya oelh PT.Telkom.Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu.”Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasonal hasil pemungutan suara milik KPU.Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus diatas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK.Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybrcrime sebagai tindakan murni kejahatan.Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu.Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery,hacking-cracking,sabotase and extortion,atau cyber terrorism.Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah(against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).
Penyelesaian dari kasus :
a.Kriptografi : seni menyandikan data.Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet.Dikomputer tujuan,data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima.Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
b.Internet Farewell : Untuk mencegah akses dari pihak luar ke system Internal.Firewall dapat bekerja dengan 2 cara,yaitu menggunakan filter dan proxy.Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja,hanya aplikasi tertentu saja yang bisa berhubungan.Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya,tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu computer tertentu saja.
c.Menutup service yang tidak digunakan.
d.Adanya system pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
e.Melakukan back up secara rutin.
f.Adanya pemantau integritas system.Misalnya pada system UNIX adalah program tripwire.Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
g.Perlu adanya cyberlaw : Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/ Undang-undang yang ada,penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
h.Perlu dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime,melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.


Daftar Pustaka :

0 komentar:

Posting Komentar