CYBER CRIME
Saat
ini perkembangan teknologi semakin pesat,teknologi yang semakin maju membuat
dampak banyak terhadap masyarakat Indonesia maupun seluruh pengguna terhadap
pengaruh kecanggihan teknologi secara global.Dengan semakin meningkatnya
pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan komunikasi,semakin
meningkat pula penyalahgunaan dalam memanfaatkan teknologi khususnya teknologi
computer,yang kemudian menjadi tindak kejahatan melalui dunia maya atau yang
dikenal sebagai cyber crime.
Cyber
crime adalah tindak kejahatan dengan computer atau jaringan computer yang
digunakan sebagai alat melakukan kejahatan,contohnya seperti:pemalsuan,penipuan
kartu kredit,confidence fraud,penipuan identitas,dll.
Cyber
crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
Dalam perkembangannya,kejahatan
konvensional cybercrime dikenal dengan kejahatan kerah biru dan kejahatan kerah
putih.Kejahatan kerah biru (blue
collar crime) merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang
dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.Kejahatan kerah
putih (white collar crime),kejahatan jenis ini terbagi dalam
empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis-jenis
Hacker :
1.Black
Hats
Tipe yang pertama yaitu Black Hat
Hacker atau sering disebut Hacker Hitam.Hacker Hitam merupakan seorang hacker
yang melakukan aktivitas hackingnya untuk tujuan kejahatan.Kejahatan yang
dilakukannya bisa hanya berupa menjebol situs milik anda hingga mencuri
berbagai dokumen rahasia milik CIA atau organisasi pemerintahan yang
lainnya.Selain itu,beberapa hacker hitam biasanya juga melakukan aksinya hanya untuk iseng dan
mengusir kebosanan dengan masuk ke sebuah situs kemudian
merusak,mengacak-acak,dan melakukan hal apapun yang mereka inginkan di situs
tersebut.
b.Grey
Hats
Kategori yang kedua adalah “Grey
Hats Hacker atau hacker abu-abu”.Hacker ini cukup membingungkan karena berada
diantara hacker hitam dan hacker putih.Pasalnya hacker abu-abu ini memiliki
tujuan baik seperti meningkatkan keamanan sebuah jaringan,namun sayangnya
mereka juga melakukan hal tersebut untuk tindakan criminal tertentu agar dapat
mencapai tujuan mereka.Hacker jenis ini merupakan hacker yang harus diberikan
dukungan karena secara tidak langsung mereka memiliki tujuan yang baik untuk
keamanan atau yang lainnya.
c.White
Hats
White Hats Hacker atau hacker
putih juga dikenal sebagai good hacker.Hacker putih merupakan seorang hacker
yang memfokuskan aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah system.Biasanya
hacker putih memberitahu kepada admin bahwa website-nya memiliki celah
keamanan,sehingga bisa dibobol,agar segera diperbaki.Jenis hacker ini
bertentangan dengan jenis hacker hitam.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
B. Jenis-Jenis
Cybercrime
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya :
1. Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit
orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di
internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis
ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear
Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS ,
Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak
20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol
(alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir
pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya
konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut
pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para
carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui
ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang
seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop
dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli
mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan
2. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak
lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang
pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya
diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga
bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos
program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya
3. Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker”
adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang
hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di
berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus
pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi
Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu
komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya,
“cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8
triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap
setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
4. Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini
dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata
iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang
jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5. Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user)
agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada
pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6. Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik
(e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau
junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi
korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere,
atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah,
minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian
korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing,
tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi.
Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu
hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
7. Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu
software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software
atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm,
trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan
toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus,
dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena.
Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam
membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan modus operasi :
1. Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena
merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet.Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa tahun lalu,
hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para
pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data
base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan korbannya :
1. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau
iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan
seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi sebagai contoh misalnya
menyebarkan foto-foto yang berbau pornografi melalui internet,membuat facebook
dengan nama samaran yang digunakan untuk menteror ataupun kejahatan sejenisnya
kepada seseorang dan lain sebagainya.
2. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak
milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi
atau umum ataupun demi materi maupun nonmateri.
3. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
LANDASAN
HUKUM PENANGANAN CYBER CRIME DI INDONESIA
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi di Indonesia,maka
diterapkan undan-undang untuk pelaku cyber crime yang melakukan tindakan
kejahatan yang merugikan orang lain.Sehingga,pelaku-pelaku akan berfikir lagi dalam melakukan
tindakannya,karena tindakannya akan dikenai sanksi hukum.Undang-undang yang
terkait dalam kasus kejahatan di dunia maya sebagai berikut :
1.Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362
KUHP untuk kasus carding
dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara
fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software
card generator di Internet untuk melakukan transaksi die-commerce.
Pasal 378
KUHP dapat digunakan untuk
penipuan yang seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang
dengan memasang iklan disalah satu website tetapi kenyataannya barang tersebut
tidak ada.
Pasal 335
KUHP dikenakan untuk kasus
pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui email yang dikirimkan oleh
pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan
oleh pelaku.
Pasal 311
KUHP dikenakan untuk kasus
pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303
KUHP dikenakan untuk menjerat
permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara
dari Indonesia.
Pasal 282
KUHP dikenakan untuk
penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
Pasal 406
KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau
hacking yang membuat system milik orang lain tidak berfungsi atau tidak dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet
& Transaksi Elektronik
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21
April 2008, diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw
guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi
sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai
sebuah kepastian hukum.
Dengan adanya undang-undang diatas merupakan suatu bukti keseriuasan
pemerintah dalam menanggulangi kasus cybercrime.Sehingga kasus-kasus cybercrime
di Indonesia dapat di tangani dengan baik yang pada akhirnya akan menimbulkan
kedamaian di dunia maya dan pandangan positif akan diberikan dunia kepada
Negara kita tercinta.
3.Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999,
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya
merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan
menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem
elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau
pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama
bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana
diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa
hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a.
Akses
ke jaringan telekomunikasi
b.
Akses
ke jasa telekomunikasi
c.
Akses
ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah
terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang
berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
4.Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media
yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
5.Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret
1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan
atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas
dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang
dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD
- ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12
Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6.Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang
paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai
tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan
prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan
merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang
(Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
7.Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003,
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Contoh Kasus Cybercrime
Penyerangan terhadap jaringan Internet
KPU
Jaringan Internet di Pusat
Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa
kali.KPU menggandeng Kepolisian untuk mengatasi hal tersebut.”Cybercrime
kepolisian juga sudah membantu.Domain kerjasamanya antara KPU dengan
kepolisian”,kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU,Husni Fahmi di Kantor
KPU,Jalan Imam Bonjol,Menteng,Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut
Husni,tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel
Borobudur,Jakarta Pusat.Mereka akan mengusut adanya dugaan criminal dalam kasus
kejahatan dunia maya dengan cara meretas.”Kamu sudah melaporkan semuanya ke
KPU.Cyberbrime sudah datang,”ujarnya.ebelumya,Husni menyebut sejak tiga hari
dibuka,Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas”Sejak hari lalu
dimulainya perhitungan tabulasi,smapai hari ini kalau dihitung-hitung,sudah
lebih dari 20 serangan”,kata Husni,Minggu (12/4).
Seluruh
penyerang itu sekarang,kata Husni,sudah diblokir alamat IP-nya oelh
PT.Telkom.Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman
2004 lalu.”Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi
nasonal hasil pemungutan suara milik KPU.Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus
diatas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK.Motif
kejahatan ini termasuk ke dalam cybrcrime sebagai tindakan murni kejahatan.Hal
ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada
tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu.Kejahatan kasus cybercrime
ini dapat termasuk jenis data forgery,hacking-cracking,sabotase and
extortion,atau cyber terrorism.Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pemerintah(against government) atau bisa juga cybercrime
menyerang hak milik (against property).
Penyelesaian dari kasus :
a.Kriptografi
: seni menyandikan data.Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum
dikirim melalui internet.Dikomputer tujuan,data dikembalikan ke bentuk aslinya
sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima.Hal ini dilakukan supaya
pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
b.Internet
Farewell : Untuk mencegah akses dari pihak luar ke system Internal.Firewall
dapat bekerja dengan 2 cara,yaitu menggunakan filter dan proxy.Firewall filter
menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja,hanya aplikasi tertentu saja
yang bisa berhubungan.Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk
mengakses internet seluas-luasnya,tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu
computer tertentu saja.
c.Menutup
service yang tidak digunakan.
d.Adanya
system pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang
yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
e.Melakukan
back up secara rutin.
f.Adanya
pemantau integritas system.Misalnya pada system UNIX adalah program
tripwire.Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada
berkas.
g.Perlu
adanya cyberlaw : Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/
Undang-undang yang ada,penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter
dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
h.Perlu
dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime,melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat,serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Daftar
Pustaka :
http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html diakses
: 23 April 2016
http://www.academia.edu/5848991/CONTOH_KASUS_CYBER_CRIME_DAN_PENYELESAIANNYA diakses : 25 April 2016
http://cybercipus.blogspot.co.id/2014/04/perbedaan-hacking-putih-dan-hacking.html diakeses : 26 April 2016
0 komentar:
Posting Komentar