Jumat, 08 April 2016

E-Commerce

Edit Posted by with No comments
E-COMMERCE

Dijaman modern seperti sekarang ini siapa sih yang tidak suka berbelanja online,tidak perlu capek-capek datang ke tokonya tapi cukup dengan menggunakan gadget sudah dapat memesan barang yang diinginkan.Tidak mengenal usia,dari yang muda hingga yang sudah berumur pembelian secara online banyak dilakukan karena lebih mudah dan bisa dipesan kapan saja dan dimana saja.Penjualan dengan menggunakan media elektronik ini yang dinamakan e-Commerce.


 

Pengertian e-Commerce secara sederhana adalah pemasaran secara online atau dengan kata lain dengan menggunakan media elektronik.
E-Commerce didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk,jasa dan informasi yang dilakukan secara eletronik dengan memanfaatkan jaringan komputer.Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.
Berdasarkan buku Jony Wong,dituliskan bahwa pengertian e-Commerce adalah pembelian(buying),penjualan(selling) dan pemasaran (marketing) barang serta jasa melalui system elektronik.Seperti,radio dan jaringan komputer ataupun internet.E-commerce meliputi transfer dana secara elektronik,pertukaran dan pengumpulan data.
Sedangkan pengertian E-commerce menurut para ahli seperti Mark Van Ketel dan Tim Nelson dalam searchio bahwa pengertian E-commerce adalah pembelian dan penjualan barang dan jasa atau pengiriman uang/dana ataupun data,melalui jalur elektronik,jaringan terutama internet.
Dari pengertian sederhana hingga pengertian E-Commerce menurut para ahli pada dasarnya mencakup komponen transaksi yaitu pembeli,penjual,barang dan jasa dan melibatkan subyek dan obyek serta media yang digunakan yaitu internet.
Perkembangan teknologi yang semakin modern membuat E-Commerce menjadi lebih berkembang.Adanya internet yang menjadi jaringan global di seluruh dunia memudahkan pemakai E-Commerce menjadi lebih efisien

 Jenis-jenis transaksi e-commerce diantaranya sebagai berikut : 
1. Collaborative Commerce (C- Commerce)
Collaborative Commerce yaitu kerjasama secara elektronik antara rekan bisnis. Kerja sama ini biasanya terjadi antara rekan bisnis yang berada pada jalur penyediaan barang (supply Chain).


2. Business to Business (B2B)
E-Commerce tipe ini meliputi transaksi antar organisasi yang dilakukan di Electronic market. Business to Business memiliki karakteristik:
1.Trading  partners  yang  sudah  diketahui dan  umumnya  memiliki  hubungan (relationship)  yang  cukup  lama.  Informasi hanya  dipertukarkan  dengan  partner tersebut. Dikarenakan  sudah mengenal lawan  komunikasi, maka  jenis  informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
2.Pertukaran  data  (data  exchange) berlangsung  berulang-ulang  dan  secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan  kata  lain,  servis  yang  digunakan sudah  tertentu.  Hal  ini  memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
3.Salah  satu  pelaku  dapat  melakukan inisiatif  untuk  mengirimkan  data,  tidak harus menunggu patnernya.
4.Model  yang  umum  digunakan  adalah  peer-to-peer,  dimana  processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
Contoh-contoh website E-Commerce Business To Business (B2B) :
http://www8.hp.com
http://importmusik.com
http://indonetwork.co.id
http://www.ford.co.id
http://www.globalmarket.com
http://www.tradekey.com 


3. Business-to-Consumers (B2C)
Business-to-Consumers yaitu penjual adalah suatu organisasi dan pembeli adalah individu. Business to Consumer memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
2.Servis yang diberikan bersifat umum (generic). Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
3.Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.

Contoh website Business to Consumer (B2C) adalah :
1.                     http://www.amazon.com
2.                  http://www.bhinneka.com
3.                  http://habbatsonline.com
4.                  http://louisvuittonreplicabag.com
5.                  http://www.balidenpasartrading.com


4. Consumer-to-Business (C2B)
Dalam Consumer-to-Business konsumen memberitahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan  para pemasok  bersaing  untuk  menyediakan  produk atau  jasa  tersebut  ke konsumen. Contohnya  di priceline.com,  dimana  pelanggan menyebutkan produk  dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
Contoh website yang memberikan layanan C2B diantaranya :
·                     www.Priceline.com
·                     www.Aries-sablon.blogspot.com
·                     www.Inabay.com
·                     www.Zulida.com
·                     www.Gustikakonveksi.multiply.com



5. Customer to Customer (C2C)
Customer to Customer yaitu konsumen menjual secara langsung ke konsumen lain atau mengiklankan jasa pribadi di Internet. Dalam Customer to Customer seseorang  menjual  produk  atau  jasa ke  orang  lain.  Dapat  juga  disebut sebagai pelanggan  ke  palanggan  yaitu  orang  yang menjual  produk  dan  jasa  ke  satu sama lain.
Contohnya adalah Bukalapak dan Tokopedia.



Peraturan Luar Negeri (e-Commerce)
Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan e-commerce ,yaitu
1.UNCITRAL,Model Law on Electronic Commerce.
Peraturan ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nation. Peraturan ini dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut system continental atau sistem hukum anglo saxon.
2.Singepore Electronic Transaction Act (ETA)
Terdapat lima hal yang perlu digaris bawahi yaitu:
a.Tidak ada perbedaan antara data elektronik dengan dokumen tertulis
b.Suatu data electronic dapat mengantikan suatu dokumen tertulis
c.Penjual atau pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.
d.Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti dipengadilan.
e.Jika data elektronik telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data tersebut.
3.EU Direct on Electronic Commerce
Peraturan ini menjadi undang-undang pada tangal 8 juni 2000, terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi yaitu
1.Setiap Negara-negara anggota akan memastikan bahwa sistem hukum Negara yang bersangkutan memperbolehkan kontrak dibuat dengan mengunakan sarana elektronik.
2.Para Negara anggota dapat pula membuat pengecualian terdapat ketentuan dalam hal :
-Kontrak untuk membuat atau mengalihkan hak atas real-estate.
-Kontrak yang diatur didalam hukum keluarga.
-Kontrak penjaminan.
-Kontrak yang melibatkan kewenangan pengadilan.

Perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia saat ini begitu pesat dan semakin diminati baik oleh para pengusaha local atau asing.Hal ini menimbulkan masalah baru,karena Indonesia dirasa masih belum ada aturan yang jelas untuk mengatur peredaran e-commerce asing,sehingga banyak pelaku e-commerce asing yang masih belum tersentuh pajak.
Pada dasarnya setiap ada pembayaran ke Luar Negeri akan terkena PPH pasal 26.Namun jika perusahaan e-commerce terdapat dinegara lain yang tidak punya perjanjian pajak(tax traty) dengan Indonesia maka pengenaan pajaknya tidak serta merta kena pasal 26 karena harus mengikuti ketentuan di tax treaty-nya.
Terkait hal ini banyak pihak yang memberikan pendapat mengenai regulasi untuk mengatur peredaran bisnis online dibidang e-commerce.Sulitnya menerapkan aturan ini dikarenakan industry e-commerce sudah lintas batas bahkan Negara.Sebenarnya bukan hanya di Indonesia,dunia Internasional pun masih dalam perbincangan untuk memahas pajak pada transaksi online yang termasuk hal relative baru.
Transaksi e-Commerce tidak mengenal batas Negara,tidak ada bentuk fisik yang dijual belikan dan tidak ada persyaratan khusus,maka pengenaan pph dan PPN dalam transaksi e-commerce harus memeperhatikan beberapa hal penting diantaranya adalah bagaimana menetukan keberadaan perusahaan e-commerce,karena seringkali perusahaan tersebut secara fisik tidak nyata namun dapat menjalankan aktifitasnya di Indonesia.Amerika Serikat (AS) pernah menghapuskan pajak e-commerce ini karena kesulitan mendefinisikan keberadaan lokasi perusahaan e-commerce.Namun karena transaksi online meningkat tajam,hingga mecapai jutaan dollar AS,maka pemerintah AS terpaksa mengenakan pajak atas transaksi e-commerce atau dikenal dengan streamlined sales tax projct walaupun bertentangan dengan prinsip kehadiran fisik perusahaan.

Peraturan Undang-Undang e-Commerce
E-Commerce telah banyak diatur dalam Undang-Undang(UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.”Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku e-commerce di Indonesia” yang diadakan oleh Direktorat Jenderal(Ditjen) Pajak di Jakarta,27 Agustus 2014.
Dalam UU Perdagangan diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan system elektronik wajib menyediakan data dana atau informasi secara lengkap dan benar.Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan system elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan system elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU Perdagangan sendiri mendefinisikan PSME sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.Jenis pelaku usaha PSME meliputi pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan secara Elektronik (“PPSE”).terdiri atas Penyelenggara system aplikasi Transaksi Elektronik,Penyelenggara jasa dan system aplikasi pembaayaran dan penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Terkait pajak,transaksi pedagangan secara elektronik dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pelaku usaha yang menawarkan secara elektronik kepada konsumen Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perpajakan Indonesia karena dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
Ketentuan yang belaku pada Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik(UU-ITE) yang berperan dalam e-Commerce adalah pada pasal 9 yang menyebutkan bahwa Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak,produsen,dan produk yang ditawarkan.Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional,ketentuan ini terdapat pada pasal 19.
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik yang terdapat pasa pasal 21.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses computer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun akan di pidana penjara palinglama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,menerobos,melampai,atau menjebol sisem pengamanan akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).


Sumber :

LETTER OF CREDIT (L/C)

Edit Posted by with No comments
LETTER OF CREDIT (L/C)

Apa Letter of credit itu?Disini saya akan membahas tentang apa yang dimaksud dengan Letter of Credit atau yang sering disingkat dengan L/C.Mungkin untuk orang-orang yang belajar ekonomi akan tahu apa itu L/C.Letter of Credit adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditujukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.



 

Letter of credit merupakan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang.Baik arus barang dalam negeri atau antar pulau maupun arus barang antar Negara(ekspor-impor).Penggunaan L/C ini merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir,karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C terpenuhi.Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada usur kredit.Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan bunga.Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang,maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit,yakni pembayaran L/C dijamin dengan dokumen.

Fungsi-fungsi dari Letter of Credit :
1.Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
2.Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3.Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi.
4.Merupakan instrument yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang.
5.Membantu bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir.



Prosesnya adalah sebagai berikut :
(1) Buyer memesan barang/jasa.
(2) Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C,dengan memberitahukan “Term and Condition yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk. Setelah itu,terjadi kesepakatan jual-beli suatu barang antara Seller dan Buyer. Seluruh syarat dan kondisi secara detail dituangkan dalam suatu kontrak penjualan (sales contract) secara tertulis.
(3) Kemudian Applicant (Buyer) meminta Bank untuk membuka/menerbitkan L/C, Buyer mengajukan ke Issuing Bank untuk menerbitkan L/C dengan melampirkan kontrak penjualan. Syarat dan kondisi tertulis di dalam isi kontrak penjualan.
(4) Lalu,Issuing Bank menerbitkan L/C dan kemudian mengirimkan L/C ke Advising Bank.Kemudian,mengirimkan copi-nya kepada Buyer,Buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak Seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka.
(5) Advising Bank menyampaikan L/C ke Beneficiary (Seller).
(6) Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan,Beneficiary (Seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C.Setelah itu,Beneficiary menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
(7) Advising Bank akan mempelajari isi dokumen,apabila telah memenuhi syarat maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran,jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada Beneficiary dan memberitahukan penyimpangannya.
(8) Setelah dokumen diterima,Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dokumennya,apabila tidak sesuai maka pembayaran ditolak.Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak Beneficiary (Seller) melalui Advising Bank,serta mengirimkan dokumen tersebut ke Buyer.Dengan dokumen asli yang diterima dari Issuing Bank,pihak Buyer akan mengambil barang/jasa di custom,tanpa dokumen asli tersebut,pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.

Peraturan Perundang-undangan tentang L/C :

Sejumlah ketentuan pokok dalam peraturan meteri perdagangan (Permendag) No.04 Tahun 2015 mengatur antara lain ekspor terhadap barang-barang tertentu yang wajib menggunakan cara pembayaran L/C,dan tentang pelaksanaan ekspor,impor dan lalu lintas Devisa.
Penjelasan tentang pengertian Letter of Credit,Bank Devisa,Ekspor dan Eksportir juga dijelaskan pada Penetapan peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit pada pasal 1.Ketentuan ekspor atas barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C terdapat pada pasal 2 dan penentuan harga yang tercantum dalam L/C yaitu harga paling rendah sama dengan harga pasar dunia terdapat pada pasal 3. Eksportir  yang melakukan ekspor barang tertentu wajib mencantumkan cara pembayaran L/C pada PEB. Apabila barang tertentu yang akan diekspor dan tidak memenuhi ketentuan maka barang tersebut tidak dapat diekspor ,hal ini diperjelas pada pasal 7.

Direktur Jenderal menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan ekspor barang tertentu yang wajib menggunakan cara pembayaran L/C sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) setiap bulan kepada menteri dengan tembusan kepada :
a.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.Gubernur Bank Indonesia ;
c.Menteri Keuangan;
d.Menteri Energi dan sumber Daya Mineral;
e.Menteri Pertanian;
f.Menteri Perindustrian;dan
g.Kepala Badan Pusat Statistik.

Untuk ekspor barang yang wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,maka Surveyor wajib meneliti kepatuhan penggunaan L/C dengan mencantumkan cara pembayaran menggunakan L/C dalam Laporan Surveyor.Dalam hal ini eksportir tidak menggunakan cara pembayaran L/C,maka Surveyor tidak akan menerbitkan Laporan Surveyor.Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.



Sumber :
eodb.ekon.go.id/.../peraturan/.../permendag_04_2015 (Diakses tgl 05 April 2016)



Rabu, 09 Maret 2016

ETIKA BISNIS

Edit Posted by with No comments

ETIKA DI DALAM BERBISNIS



A.Definisi Etika
Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani  “Ethos” yakni adat atau kebiasaan; watak; kesusilaan; sikap; cara berpikir; akhlak.
Pengertian Etika Menurut Para Ahli :
Ada beberapa para ahli yang mengungkapkan pengertian-pengertian etika, diantaranya:
1.DR. James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
2.Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia. 
3.Soergarda Poerbakawatja
Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.
4.Drs. H. Burhanudin Salam
Mengungkapkan bahwa etika ialah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai-nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Etika merupakan suatu ilmu mengenai tingkah laku manusia yang berkaitan dengan moral.

B.Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis,yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,perusahaan,industry dan juga masyarakat.Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil,sesuai dengan hukum yang berlaku,dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika Bisnis dapat menjadi standard dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur,jujur,transparan dan sikap yang professional.
Pengertian Etika Bisnis Menurut para Ahli:
a.Velasques(2002)
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.Studi berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,institusi,dan perilaku bisnis.
b.Steade et al(1984:701)
Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.Menurut Hill dan Jones(1998) Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbankan  untuk mengambil keputusan strategis yag terkait dengan maslaah moral yang kompleks.
c.Sim(2003)         
Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari ”etos”,kata Yunani yang berarti karakter atau kustom.Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi,dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.
d.Brown dan Petello(1976)
Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.Apabila kebutuhan masyarakat meningkat,maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut,sambil memperoleh.
Dari semua definisi menurut para Ahli diatas dapat disimpulkan bahwa Etika Bisnis adalah tata cara yang berkaitan dengan etika dan moral dalam melakukan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan individu,perusahaan dan masyarakat.

C.Etika yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam berbisnis
Etika yang diperbolehkan:
a.Kejujuran                                       
Dalam melakukan suatu bisnis hal yang terpenting adalah kejujuran,apabila dalam melakukan kegiatan bisnis tidak didasarkan pada kejujuran maka kegiatan bisnis tersebut tidak akan bertahan dengan lama.
b.Keadilan
Keadilan dalam berbisnis yaitu menuntut agar setiap pelaku bisnis memperlakukan setiap orang atau khususnya konsumen dengan sama,yang dimaksud sama disini adalah sesuai dengan aturan yang adil dan dapat dipertanggung jawabkan.Keadilan disini adalah untuk memperlakukan setiap orang sesuai dengan haknya masing-masing,agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
c.Saling menguntungkan
Yaitu menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan bagi semua pihak.Suatu bisnis yang berprinsip saling menguntungkan ini,mempunyai tujuan yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
d.Integritas Moral
Terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan,agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.Dengan kata lain prinsip ini merupakan tunututan dan dorongan dari dalam diri pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan.Dan itu tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja,baik keluar maupun kedalam perusahaan.
e.Rendah Hati
Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan.Misalnya,dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan,apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing,entah melalui gambar maupun tulisan.Pada akhirnya,konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah produk/jasa.Apalagi,tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna,pada kenyataannyajustru sering kali terbukti buruk.
f.Simpatik
Kelola emosi.Tampilakan wajah ramah dan simpatik.Bukan hanya didepan klien atau konsumen anda,tetapi juga dihadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda,seperti karyawan,sekretaris dan lain-lain.

Etika yang dilarang dalam berbisnis:
a.Memalsukan Barang
Dalam kegiatan bisnis banyak pelaku bisnis yang melakukan kecurangan agar dapat memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya seperti memalsukan campuran ,timbangan,ukuran,menjual barang kadaluwarsa.Hal ini tentu sangat merugikan pihak lain terutama konsumen.
b.Memanipulasi Laporan Keuangan
Yaitu suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan suatu keadaan laporan keuangan perusahaan yang sesungguhnya. Tujuannya untuk mendapatkan bantuan atau insentif fiskal dari pemerintah pada industry tertentu,agar memperoleh pinjaman dari Bank dan atau untuk negosiasi dengan misalnya serikat pekerja, dan lain sebagainya.Hal ini tentu sangat merugikan bagi pihak lain yang bersangkutan.
c.Korupsi
Korupsi adalah tiap orang yang dengan sengaja  secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak.
d.Kolusi
yaitu suatu kesepakatan atau persetujuan dengan tujuan yang bersifat melawan hukum atau melakukan suatu tindakan penipuan.Tindakan Kolusi ini sangat merugikan pihak lain,maka dari itu dalam berbisnis seorang pelaku bisnis harus menghindarinya.
e.Nepotisme
merupakan suatu perbuatan/tindakan atau pengambilan keputusan secara subyektif dengan terlebih dahulu mengangkat   atau   memberikan  jalan   dalam   bentuk   apapun   bagi  keluarga/kelompok/golongannya untuk suatu kedudukan atau jabatan tertentu.Dalam kegiatan bisnis pelaku bisnis harus bersikap adil tanpa memandang apakah itu keluarga dll karena hal ini akan merugikan pihak lainnya.

D.Fungsi Etika Bisnis Terhadap Perusahaan
Setelah mengetahui betapa pentingnya etika yang harus diterapkan pada perusahaan bisnis, tentunya etika memiliki fungsi yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan perusahaan itu sendiri. Permasalahan etika bisnis yang terjadi di perusahaan bervariasi antara fungsi perusahaan yang satu dan fungsi perusahaan lainnya. Hal ini terjadi karena operasi perusahaan sangat terspesialisasi dalam berbagai bidang profesi, sehingga setiap fungsi perusahaan cenderung memiliki masalah etika tersendiri. Berikut ini akan dibahas berbagai permasalahan etika bisnis yang terjadi di beberapa bidang fungsi perusahaan, yaitu: etika bisnis di bidang akuntansi (accounting ethics), keuangan (finance ethics), produksi dan pemasaran (production and marketing ethics), sumber daya manusia (human resources ethics), danteknologi informasi (information technology ethics) yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
a).Etika bisnis di Bidang Akuntansi (Accounting Ethics)
Fungsi akuntansi merupakan komponen yang sangat penting bagi perusahaan. Dengan demikian kejujuran, integritas, dan akurasi dalam melakukan kegiatan akuntansi merupakan syarat mutlak yang harus diterapkan oleh fungsi akuntansi. Salah satu praktik akuntansi yang dianggap tidak etis misalnya penyusunan laporan keuangan yang berbeda untuk berbagai pihak yang berbeda dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyusunan laporan keuangan seperti itu. Dalam realita kegiatan bisnis sering kali ditemukan perusahaan yang menyusun laporan keuangan yang berbeda untuk pihak-pihak yang berbeda. Ada laporan keuangan internal perusahaan, laporan keuangan untuk bank, dan laporan keuangan untuk kantor pajak. Dengan melakukan praktik ini, bagian akuntansi perusahaan secara sengaja memanipulasi data dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyusunan laporan palsu tersebut.
b).Etika bisnis di Bidang Keuangan (Financial Ethics)
Skandal keuangan yang berasal dari pelaksanaan fungsi keuangan yang dijalankan secara tidak etis telah menimbulkan berbagai kerugian bagi para investor. Pelanggaran etika bisnis dalam bidang keuangan dapat terjadi misalnya melalui praktik window dressing terhadap laporan keuangan perusahaan yang akan mengajukan pinjaman ke bank. Melalui praktik ini seolah-olah perusahaan memiliki rasio-rasio keuangan yang sehat sehingga layak untuk mendapatkan kredit. Padahal sebenarnya kondisi keuangan keuangan perusahaan tidak sesehat seperti yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah dipercantik. Contoh lain pelanggaran etika keuangan misalnya melalui penggelembungan nilai agunan perusahaan, sehingga perusahaan dapat memperoleh kredit melebihi nilai agunan kredit yang sesungguhnya.
c).Etika bisnis di Bidang Produksi dan Pemasaran (Production and Marketing Ethics)
Hubungan yang dilakukan perusahaan dengan para pelanggannya dapat menimbulkan berbagai permasalahan etika bisnis di bidang produksi dan pemasaran. Untuk melindungi konsumen dari perlakuan yang tidak etis yang mungkin dilakukan oleh perusahaan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini dijelaskan berbagai perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Antara lain, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
(1)   tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyarakatkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
(3)   tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
(4)   tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
d).Etika Bisnis di Bidang Teknologi Informasi (Information Technology Ethics)
Salah satu area yang memiliki pertumbuhan masalah etika bisnis paling besar di era 1990-an sampai awal tahun 2000 adalah bidang teknologi informasi. Hal-hal yang dapat memunculkan permasalahan etika dalam bidang ini meliputi: serangan terhadap wilayah privasi seseorang, pengumpulan, penyimpanan, dan akses terhadap informasi usaha terutama melalui transaksi e-commerce, perlindungan hak cipta yang menyangkut pembuatan software, musik, dan hak kekayaan intelektual.

E.Etika Bisnis di Indonesia
Di Indonesia, etika bisnis merupakan sesuatu yang lama tetapi sekaligus baru. Sebagai sesuatu yang bukan baru, etika bisnis eksis bersamaan dengan hadirnya bisnis dalam masyarakat Indonesia, artinya usia etika bisnis sama dengan usia bisnis yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Dalam memproduksi sesuatu kemudian memasarkannya, masyarakat Indonesia tempo dulu juga telah berpatok pada pertimbangan-pertimbangan untung dan rugi. Namun dengan ciri khas masyarakat Indonesia yang cinta damai, maka masyarakat Indonesia termotivasi untuk menghindari konflik-konflik kepentingan termasuk dalam dunia bisnis.
Secara normatif, etika bisnis di Indonesia baru mulai diberi tempat khusus semenjak diberlakukannya UUD 1945, khususnya pasal 33. Satu hal yang relevan dari pasal 33 UUD 45 ini adalah pesan moral dan amanat etis bahwa pembangunan ekonomi negara RI semata-mata demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang merupakan subyek atau pemilik negeri ini. Jadi pembangunan ekonomi Indonesia sama sekali tidak diperuntukkan bagi segelintir orang untuk memperkaya diri atau untuk kelompok orang tertentu saja yang kebetulan tengah berposisi strategis melainkan demi seluruh rakyat Indonesia. Dua hal penting yang menjadi hambatan bagi perkembangan etika bisnis di Indonesia adalah budaya masyarakat Indonesia dan kondisi sosial-politik di Indonesia.

Contoh Kasus Etika Bisnis di Bidang Peternakan
Usaha peternakan ayam negeri atau broiler mempunyai prospek yang baik untuk dikembangkan karena tingginya permintaan masyarakat akan daging. Usaha peternakan ayam ini juga memberikan keuntungan yang tinggi dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi peternak ayam broiler tersebut. Akan tetapi, peternak dalam menjalankan usahanya masih mengabaikan prinsip-prinsip etika bisnis.
Akhir-akhir ini usaha peternakan ayam dituding sebagai usaha yang ikut mencemari lingkungan. banyaknya peternakan ayam yang berada di lingkungan masyarakat dirasakan mulai mengganggu oleh warga terutama peternakan ayam yang lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk. Masyarakat banyak mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan usaha peternakan ayam karena masih banyak peternak yang mengabaikan penanganan limbah dari usahanya.
Limbah peternakan yang berupa feses (kotoran ayam), dan sisa pakan serta air dari pembersihan ternak dan kandang menimbulkan pencemaran lingkungan masyarakat di sekitar lokasi peternakan tersebut. Selain itu timbulnya banyak lalat yang dikarenakan kurang bersih dan dirawatnya kandang, masyarakat takut lalat tersebut nantinya membawa penyakit. Dan satu lagi dari peternakan ayam negeri masyarakat mengkhawatirkan virus flu burung Avian Infuenza (H5N1) yang pada saat tahun 2008 lagi sedang gempar-gemparnya. Oleh karena itu, peternak ayam negeri atau broiler harus memiliki etika bisnis yang baik bukan hanya mencari keuntungan semata namun juga harus menciptakan lingkungan yang sehat di sekitar peternakan.
Dengan cara pengelolaan limbah yang baik misalkan dijadikan pupuk untuk tanaman atau untuk pakan ikan lele, menjaga kebersihan lingkungan dengan melakukan penyemprotan kandang disinfetan secara berkala agar tidak timbul banyak lalat & penyakit.
Dari contoh kasus diatas, maka dapat ditarik kesimpulan, jika saja peternakan tersebut menerapkan etika bisnis dengan baik, maka akan mendatangkan manfaat dari penerapan etika bisnis :
1)      Perusahaan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
2)      Perusahaan yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.
3)      Citra perusahaan di mata konsumen baik.
4)      Dengan citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan.
5)      Meningkatkan motivasi pekerja.
6)      Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik dimata perusahaan.
7)      Keuntungan perusahaan dapat di peroleh.

Daftar Pustaka: