ABSTRAK
Arifatul Faidah,Kelas 1EB36,NPM: 21214615
ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DI
DALAM MEDIA INTERNET
Tugas Softskill,Jurusan Akuntansi,Fakultas Ekonomi,Universitas
Gunadarma
Sekarang adalah zaman modern,dimana teknologi telah
merajalela di kalangan kita khususnya bangsa Indonesia.Salah satunya adalah
Internet.Internet bisa digunakan sebagai media untuk mencari informasi dan
sebagai media untuk menulis.Dengan adanya Internet masyarakat bisa mendapatkan
informasi-informasi dan memberikan informasi salah satunya berupa tulisan.Biasanya
media yang banyak digunakan di Internet adalah Email,Facebook,Blog,Twitter,dan
lain sebagainya.Namun kebanyakan orang menulis dengan sembarang artinya tanpa
mengetahui hal-hal yang dilarang dalam menulis di media Internet.Indonesia
sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur apa saja yang
dilarang dalam menulis di Internet.Tujuan Penulisan makalah ini adalah untuk
memberikan pengetahuan kepada masyarakat Indonesia tentang etika dan kode etik
dalam menulis di Internet.Bahwa menulis juga memiliki aturan-aturan yang harus
diperhatikan dan mengetahui apa saja peraturan-peraturan tersebut.Dari hasil
penelitian diketahui bahwa Undang-Undang transaksi elektronik yang telah disahkan
pada tahun 2008,yaitu tentang UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai
empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.Hal-hal yang harus diperhatikan oleh
masyarakat dalam menulis di media Internet adalah tidak memanipulasi tulisan
dan dokumen,tidak mengandung unsur SARA,tidak mengandung unsur
pornografi,menggunakan EYD yang baik dan benar,selalu mencantumkan sumber
tulisan,tidak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis,dan tidak
melakukan perbuatan yang mengganggu sistem elektronis.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Pada
era globalisasi seperti saat ini,masyarakat menggunakan media sosial seperti
Internet untuk mendapatkan informasi-informasi dan juga memberitahukan
informasi berupa tulisan.Menulis adalah suatu proses kreatif untuk menuangkan
ide atau pikiran dalam bentuk tulisan yang bertujuan untuk memberitahu,maupun
menghibur pembacanya.Dijaman yang serba canggih seperti ini media menulis
semakin banyak diminati oleh masyarakat.Sebagai contoh media untuk menulis
seperti Email,Facebook,Blog,Twitter,dan lain sebagainya.Maka dari itu Indonesia
mengeluarkan peraturan perundang-undangan dalam menulis di Internet untuk
mengatur apa saja yang dilarang dalam menulis di Internet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Etika
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani Kuno,bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha.Ethos mempunyai banyak arti yaitu tempat tinggal yang
biasa,padang rumput,kandang,kebiasaan/adat,akhlak,watak, perasaan ,sikap,cara
berpikir.Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti
dari bentuk jamak inilah yang melatar belakangi terbentuknya istilah etika yang
oleh Ariestoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral,jadi secara
etimologis (asal usul kata),etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang
biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Berten 2008).
2.2 Pengertian
Kode Etik
Kode etik dapat
diartikan sebagai pola aturan,tata cara,tanda,pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan.Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku.Kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi.
2.3 Pengertian Menulis
Menulis adalah sebuah
kegiatan menuangkan pikiran,gagasan dan perasaan seseorang yang diungkapkan
dalam bahasa tulis.Dalam pengertian yang lain,menulis adalah kegiatan untuk
menyatakan pikiran dan perasaan dalam bentuk tulisan yang diharapkan dapat
dipahami oleh pembaca dan berfungsi sebagai alat komunikasi secara tidak
langsung.Dengan demikian,dapat kita tegaskan bahwa pengertian menulis adalah
kegiatan seseorang untuk menyampaikan gagasan kepada pembaca dalam bahasa tulis
agar bisa dipahami oleh pembaca.
2.4 Pengertian
Internet
Internet adalah
singkatan dari kata Interconnection Networking,yang berarti seluruh jaringan komputer
yang saling terhubung menggunakan standar sistem global transmission control
protocol/Internet protocol suite (TCP/IP) sebagai protocol pertukaran paket
(packet switching communication protocol) untuk melayani
milyaran pengguna di seluruh dunia.
2.5 Hubungan Etika dengan Internet
Etika di Internet dikenal
dengan istilah Netiquette (Network Etiquette),yaitu semacam tatakrama dalam
menggunakan internet.Etika lebih erat kaitannya dengan kepribadian
masing-masing.Jadi tidak semua pengguna internet mentaati aturan tersebut.Namun
ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.Etika yang baik menulis di Internet merupakan pendapat atau opini
pribadi seseorang mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam dunia
maya.
2.6 Macam-Macam Media Massa
1. Media Cetak
Media
Cetak adalah media yang terdiri dari lembaran kertas yang tertulis dengan sejumlah
kata, kalimat, gambar dan wacana yang ditata rapi serta berisikan berbagai
macam informasi-informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hiburan, tips,
lapangan pekerjaan, bisnis, aspirasi, opini, promosi dan juga mengenai kejadian
di dalam dan luar Negara.
2. Media Elektronik
Media
Elektronik adalah sarana komunikasi yang mempergunakan peralatan elektronik
sebagai perantara dalam penyampaian informasi.
3. Media lainnya (Langsung)
Media
langsung (lainnya) adalah informasi yang kita dapat secara langsung dari
narasumber atau alat-alat perantara lainnya yang menjadi media dalam
penyampaian informasi.
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1
Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Media Internet (blog,
website, email, facebook, twitter dan yang lain)
3.2 Data
Data
yang digunakan oleh penulis :
Data
Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika
dan kode etik menulis di internet.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Etika menurut Bertens K ( 1993 : 6 )
1.
Kata “etika” dapat dimaknai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang
menjadi pegangan moral bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya.
2.
Kata “etika” juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas atau nilai moral, yang
sering disebut juga dengan kode etik.
3.
Kata “etika” dapat berarti pula sebagai ilmu yang mempelajari mengenai hal yang
baik dan buruk di masyarakat.
4. Etika
sama maksudnya dengan filsafat moral.
4.2 Definisi Etika dan Kode Etik
Etika (Yunani Kuno: "ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral.Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik,
buruk, dan tanggung jawab.
Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.Untuk itulah diperlukan etika,
yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah
etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah
laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang
meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.
Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Menurut para ahli maka etika tidak
lain adalah aturan prilaku,adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari
kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Kode Etik dapat diartikan pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi,
bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode
etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan
kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah
keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut
juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu
: (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3).
Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart
aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines).
Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi
terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan
monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang
melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/
Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa
perilaku etis anggota profesi.
4.3 Jenis etika
A. Etika
Filosofis
Etika filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat
dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir,
yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika
tidak dapat dilepaskan dari filsafat.
Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka
kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan dijelaskan
dua sifat etika:
1.
Non-empiris
Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan
pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat
2.
Berusaha
melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik
gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti
pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang
apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
3.
Praktis
Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya
filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan
bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai
cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis
dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis
melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti
hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban,dsb,sambil melihat teori-teori etika
masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu
menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
B. Etika
Teologis
Ada dua hal
yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan
hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya
masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum,
karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara
umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum
Secara umum, etika teologis dapat
didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi
teologi.
Definisi tersebut menjadi kriteria
pembeda antara etika filosofis dan etika teologis Di dalam etika Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak
dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang
Ilahi, serta
memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang
Ilahi.
Karena itu, etika teologis disebut
juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris.Etika
teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu
tingkah laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit
berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik
atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah.
4.4 Etika
Bersosial Media dan Menulis Di Dunia Internet
Dalam bersosial media di dunia
internet ada beberapa etika dan kode etik yang harus kita ketahui. Karena
dengan kita mengetahui etika dan kode etik yang baik dalam bersosial media
maupun dalam menulis di media internet kita akan terhindar dari dampak – dampak
yang dapat merugikan diri kita sendiri.
Menulis di media internet tidak
boleh asal menulis, jika kita menulis sesuatu mengcopi hasil karya orang lain
kita harus menuliskan sumber yang kita dapat karena jika tidak maka akan disebut
plagiat dan akan dikenakan sanksi.
Dalam bersosial media pun kita harus
mengetahui batasan – batasannya. Tidak semua hal pribadi yang ada kita
sebarluaskan kepada orang lain karena hal tersebut sudah melanggar etika dan
kode etik yang ada.
BAB V
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan :
·
Jika
kita ingin bersosial media di dunia internet maupun media massa kita tidak
boleh melupakan etika dan kode etik dalam penulisan di mana saja terutama di
media social seperti Internet.
·
Dijaman
yang serba canggih dan modern ini masih banyak orang – orang yang melupakan
etika dalam menulis atau bersosialisasi dengan menggunakan media yang pada
akhirnya dapat merugikan diri mereka sendiri.
·
Media
social atau pun media massa mempunyai dampak positif dan negatifnya. Untuk itu
diperlukan etika yang baik dalam menulis sesuatu ataupun menyebarkan sebuah
informasi kepada halayak banyak. Karena jika kita melupakan etika yang ada
dalam menulis maka kita akan sangat dirugikan.
·
Etika
dan kode etik dapat mengajarkan kita bagaimana cara menulis atau menyampaikan
sesuatu kepada seseorang dengan bahasa, tulisan dan tingkah laku yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Rivers,William L,1994,Etika Media
Massa dan Kecenderungan untuk melanggarnya,PT.Gramedia
Pustaka Utama:Jakarta.
Ø K.Berten,1993,Etika.PT.Gramedia
Utama:Jakarta