ABSTRAK
Arifatul Faidah,Kelas 1EB36,NPM: 21214615
Organisasi Bisnis yang ada di sekitar kita
Tugas Softskill,Jurusan Akuntansi,Fakultas
Ekonomi,Universitas Gunadarma
Makalah yang berjudul “Organisasi Bisnis” ini membahas keseluruhan
bentuk-bentuk organisasi. Dibuatnya makalah ini, dilatar belakangi karena masih
banyak masyarakat umum yang belum mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi
bisnis dan bagaimana cara bila ingin mendirikan suatu usaha bisnis.
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk
organisasi bisnis dan menjelaskan bentuk-bentuk organisasi bisnis dimulai dari pengertiannya,
dan cara mendirikan suatu bisnis.Metode makalah ini dengan cara mengumpulkan
berbagai informasi yang bersumber dari buku bisnis dan internet.Hal itu sangat
penting untuk diketahui oleh masyarakat umum yang ingin mendirikan suatu usaha
supaya mengetahui apa saja yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Banyak sekali jalan menuju kesuksesan, salah satu diantaranya dengan
membuat sebuah cikal-bakal bisnis yang diharapkan mampu mengembangkan daya
kreativitas dan inovasi. Hal ini sangat membutuhkan keberanian yang luar biasa.
Hanya orang bernyali besar-lah yang mampu meng-gelontorkan sejumlah dana demi
sebuah harapan yang belum pasti.
Bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari bisnis kecil-kecilan,
menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun masalahnya belum banyak orang yang
tahu tentang organisasi bisnis, sehingga usahanya belum menggunakan struktur
bisnis yang tepat.
Banyak juga orang-orang yang tidak tahu mengenai bentuk-bentuk organisasi
bisnis, sehingga mereka tidak tahu bentuk usaha apa yang sedang mereka jalani.
Bisnis itu membutuhkan
perencanaan atau planning, apabila hanya ada nekat dan kemauan untuk melakukan
suatu bisnis itu semua tidak menjamin bisnis itu dapat berjalan lama, tetapi
apabila adanya perencanaan bisa lebih efektif dan efesien , maksudnya adanya persiapan
seperti survey tempat,survey produk yang akan di bisniskan dan survey konsumen.
Perencanaan bisnis adalah
dokumen yang menyatakan daya tarik dan harapan sebuah bisnis. Sebuah bisnis
plan yang akan mengoperasikan sebuah usaha harus mencantumkan secara jelas
lokasi, proses, masalah bahan baku, masalah tempat, tanah dan lainnya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
1.Pengertian
Organisasi
Ada beberapa definisi organisasi dari beberapa tokoh
diantaranya :
a. Menurut Stephen P.Robbins (1993),organisasi adalah
unit social yang terdiri dari dua orang atau lebih yang dikoordinasikan untuk
mencapai sejumlah tujuan.
b. Menurut Edgar H. Schein (1991),organisasi adalah
koordinasi sejumlah kegiatan manusia yang direncanakan untuk mencapai suatu
maksud dan tujuan bersama melalui pembagian tugas dan fungsi,serta melalui
serangkaian wewenang dan tanggung jawab.
c.Gibson (1985),memberikan pengertian organisasi
sebagai kesatuan yang memungkinkan masyarakat mencapai suatu tujuan
yang tidak dapat dicapai melalui tindakan individu secara terpisah.
2.Pengertian
Bisnis
Bisnis adalah suatu organisasi yang
menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan
laba sebesar-besarnya. Secara historis, bisnis berasal dari kata business yang
berasal dari kata dasar busy yang
berarti “sibuk”. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan.
Ada beberapa definisi bisnis dari beberapa tokoh diantaranya
:
a. Menurut Brown dan Petrello : “ Business is
an institution which produces goods and services demanded by people”, yang
berarti bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh masyarakat sambil memperoleh laba. ( 1976)
b. Menurut Steinford : “
Business is all those activities involved in providing the goods and services
needed or desired by people”,yang berarti bisnis sebagai aktivitas yang
menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.
(1979)
c. Menurut Griffin
dan Ebert : “ Business is an organization that provides goods or services in
order toearn provit”, yang berarti bisnis merupakan suatu organisasi yang
menyediakan barang dan jasa dan bertujuan untuk menghasilkan profit ( laba).
(1996)
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk
mempermudah dan membantu kelancaran penulisan yang dilaksanakan, maka penulis
menggunakan metode kepustakaan, yakni:
a. Penulis
mencari berbagai referensi buku sebagai
sumber penulis untuk membuat makalah ini
b.
Penulis juga mencari sumber lainnya melalui situs-situs internet.
BAB
IV
PEMBAHASAN
Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi
yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh
organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan
ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian
informasi dan hiburan kepada masyarakat.
Berikut penjelasan
dari bentuk-bentuk organisasi :
1.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang,
dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia
juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian
perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian
karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan
dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
● Usaha
Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis.
Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka
dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP).
● Usaha
Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang
dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
2.
Persekutuan
Firma
Firma
adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan
nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota
bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap
utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian
akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma
bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
● Tidak
ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu,
setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
● Tidak
ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.Firma berakhir apabila jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
Selain
itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
3. Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennootschap / CV)
Perseroan
Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu)
yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.Para
anggota
persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang
tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Berakhirnya
CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
● Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
● CV
berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
● Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini
mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham
yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan
tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki
lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Berakhirnya Perseroan Terbatas:
● Menurut
Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS). Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul
pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah
bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran
Dasar.
5. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum
koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah
(MenteriKoperasi).
Cara Mendirikan Koperasi :
● Menurut
Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
Rapat
pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat
pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil
kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta pendirian.
● Surat
Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan
dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku
sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
● Pengiriman
akta pendirian kepada pendiri
●
Pengumuman dalam Berita Negara
Pembubaran Koperasi
Menurut
Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
● Keputusan
Rapat Anggota atau
● Keputusan
pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya
tidak dapat diharapkan.
6. Yayasan
Yayasan
(Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu
atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang
menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang
ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak
tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
7. BUMN
Badan
usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada
perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN :
● Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
● Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
● Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
● Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
● Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
●
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
● Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat BUMN:
● Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
● Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
● Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
● Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
● Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
● Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Dari
ketujuh bentuk-bentuk organisasi bisnis, saya akan memberikan contoh usaha
bisnis dari perusahaan perseorangan.
Bisnis Warnet dan Jasa Fotocopian
Warung
Internet atau yang biasa kita kenal dengan nama warnet,saat ini merupakan
sebuah bisnis yang banyak diminati oleh masyarakat.
Ada beberapa faktor mengapa bisnis
ini banyak peminatnya :
a.Karena
terbatasnya akses Internet dan mahalnya biaya listrik.
b. Banyak
dibutuhkan oleh kalangan pelajar dan masyarakat awam.
c. Tidak
semua orang dapat membeli dan membeli komputer dan printer sendiri untuk
kalangan menengah bawah.
Ada
juga beberapa faktor yang mempengaruhi usaha warnet dan jasa fotocopi :
a. Mulai tersedianya akses free
wifi atau hotspot dimana-mana,
b. Penyediaan akses internet di
kampus dan kampus,
c. Semakin terjangkaunya harga
computer maupun printer.
Faktor ini membuat berkurangnya
pelanggan.Namun banyak strategi yang dibuat oleh sebagian pemilik usaha warnet
dan jasa fotokopi untuk menarik minat pelanggan.Seperti Menurunkan harga
pemakaian warnet perjamnya,menyediakan peralatan sekolah dan kantor lebih
lengkap,menyediakan kantin kecil di dalamnya dan memberikan fasilitas senyaman
mungkin seperti kipas dan tempat duduk yang nyaman.
Omzet dalam menjalankan usaha warnet
dan jasa fotokopian tersebut cukup besar
bisa jutaan hingga puluhan juta tentunya.Dalam mengelolah bisnis ini, modal
awal yang dibutuhkan bisa mencapai
puluhan juta hingga ratusan juta tergantung dari berapa banyak computer dan
peralatan fotokopi dan printer yang kita perlukan dan disesuaikan dengan lahan
yang ada.Kini usaha warnet tidak hanya menyediakan akses internet saja tetapi
juga menyediakan pelayanan scanning, print,dan fotokopi.
Hal ini memudahkan mahasiswa dalam
mengerjakan sesuatu pekerjaan dengan cepat.Ada juga kelemahan dari membuka
usaha ini, misalnya jika terjadi kerusakan koneksi maka akan berdampak ke semua
user di warnet tersebut, dan juga saat
mati lampu kegiatan di dalam warnet akan terganggu. Ada dampak negatif jika
anak-anak sering bermain internet
seperti game online, dampak yang di dapat seperti malas belajar, dapat
merusak organ mata, dan susah untuk tidur.
BAB
IV
KESIMPULAN
Pengertian
organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan
bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi
bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya
adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan
hiburan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu
Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennootschap / CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.
Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya tentukan usaha apa
yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang jelas. Tentukanlah
rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan
akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi
dan mempunyai izin.
Dari contoh bentuk organisasi bisnis tersebut diketahui bahwa bila ingin
mendirikan usaha bisnis harus mempunyai strategi jitu agar usaha tersebut
berjalan dengan lancar. Dari mulai menentukan tempat atau lokasi usaha
tersebut, karyawan dan menentukan detergen apa yang harus digunakan. Usaha
tersebut dapat dikenal oleh banyak orang dengan cara kita melakukan penyebaran
brosur, mengadakan promo dan memberi potongan harga dengan ketentuan tertentu.
DAFTAR
PUSTAKA
Anoraga,Pandji,2009,Manajemen
Bisnis,Rineka Cipta : Jakarta.Hal :131 dan 132
Wibowo,2014,Perilaku
Dalam Organisasi,Rajawali Pers : Jakarta.Hal :1 dan 2
0 komentar:
Posting Komentar