Selasa, 04 November 2014

Organisasi Bisnis

Edit Posted by with No comments


ABSTRAK

Arifatul Faidah,Kelas 1EB36,NPM: 21214615
Organisasi Bisnis yang ada di sekitar kita
Tugas Softskill,Jurusan Akuntansi,Fakultas Ekonomi,Universitas Gunadarma

            Makalah yang berjudul “Organisasi Bisnis” ini membahas keseluruhan bentuk-bentuk organisasi. Dibuatnya makalah ini, dilatar belakangi karena masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan bagaimana cara bila ingin mendirikan suatu usaha bisnis.
            Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan menjelaskan bentuk-bentuk organisasi bisnis dimulai dari pengertiannya, dan cara mendirikan suatu bisnis.Metode makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber dari buku bisnis dan internet.Hal itu sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat umum yang ingin mendirikan suatu usaha supaya mengetahui apa saja yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha bisnis.

  



BAB I
PENDAHULUAN



Latar belakang
Banyak sekali jalan menuju kesuksesan, salah satu diantaranya dengan membuat sebuah cikal-bakal bisnis yang diharapkan mampu mengembangkan daya kreativitas dan inovasi. Hal ini sangat membutuhkan keberanian yang luar biasa. Hanya orang bernyali besar-lah yang mampu meng-gelontorkan sejumlah dana demi sebuah harapan yang belum pasti.
Bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari bisnis kecil-kecilan, menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun masalahnya belum banyak orang yang tahu tentang organisasi bisnis, sehingga usahanya belum menggunakan struktur bisnis yang tepat.
Banyak juga orang-orang yang tidak tahu mengenai bentuk-bentuk organisasi bisnis, sehingga mereka tidak tahu bentuk usaha apa yang sedang mereka jalani.
            Bisnis itu membutuhkan perencanaan atau planning, apabila hanya ada nekat dan kemauan untuk melakukan suatu bisnis itu semua tidak menjamin bisnis itu dapat berjalan lama, tetapi apabila adanya perencanaan bisa lebih efektif dan efesien , maksudnya adanya persiapan seperti survey tempat,survey produk yang akan di bisniskan dan survey konsumen.
           Perencanaan bisnis adalah dokumen yang menyatakan daya tarik dan harapan sebuah bisnis. Sebuah bisnis plan yang akan mengoperasikan sebuah usaha harus mencantumkan secara jelas lokasi, proses, masalah bahan baku, masalah tempat, tanah dan lainnya. 





BAB II
LANDASAN TEORI



1.Pengertian Organisasi
Ada beberapa definisi organisasi dari beberapa tokoh diantaranya :
a. Menurut  Stephen P.Robbins (1993),organisasi adalah unit social yang terdiri dari dua orang atau lebih yang dikoordinasikan untuk mencapai sejumlah tujuan.
b. Menurut Edgar H. Schein (1991),organisasi adalah koordinasi sejumlah kegiatan manusia yang direncanakan untuk mencapai suatu maksud dan tujuan bersama melalui pembagian tugas dan fungsi,serta melalui serangkaian wewenang dan tanggung jawab.
c.Gibson (1985),memberikan pengertian organisasi sebagai kesatuan yang memungkinkan masyarakat mencapai suatu  tujuan  yang tidak dapat dicapai melalui tindakan individu secara terpisah.
2.Pengertian Bisnis
        Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Secara historis, bisnis berasal dari kata business yang berasal dari kata dasar busy yang berarti “sibuk”. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Ada beberapa definisi bisnis dari beberapa tokoh diantaranya :
  a.     Menurut Brown dan Petrello : “ Business is an institution which produces goods and services demanded by people”, yang berarti bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat sambil memperoleh laba. ( 1976)
  b.     Menurut Steinford : “ Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”,yang berarti bisnis sebagai aktivitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. (1979)
  c.     Menurut Griffin dan Ebert : “ Business is an organization that provides goods or services in order toearn provit”, yang berarti bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang dan jasa dan bertujuan untuk menghasilkan profit ( laba). (1996)





BAB III
METODOLOGI  PENELITIAN


Untuk mempermudah dan membantu kelancaran penulisan yang dilaksanakan, maka penulis menggunakan metode kepustakaan, yakni:
a.   Penulis mencari berbagai referensi  buku sebagai sumber penulis untuk membuat makalah  ini
b.   Penulis juga mencari sumber lainnya melalui situs-situs internet.





BAB IV
PEMBAHASAN


Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat.
Berikut penjelasan dari bentuk-bentuk organisasi :
1.                  Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
●   Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
●   Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
2.                  Persekutuan Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
●   Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
●   Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.      Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
Perseroan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu)
yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.Para
anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
●   Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
●   CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
●   Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
4.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
          Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
        Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Berakhirnya Perseroan Terbatas:
●   Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
      Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
5.         Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).
Cara Mendirikan Koperasi :
●    Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
Rapat pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
●   Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
●    Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
●    Pengumuman dalam Berita Negara
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
●    Keputusan Rapat Anggota atau
●    Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi   ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
6.     Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Penggabungan dan pembubaran
            Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
7.      BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN :
●    Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
●    Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
●    Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
●    Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
●    Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
●    Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
●    Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat BUMN:
●   Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
●   Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
●   Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
●   Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
●   Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
●   Memberikan pelayanan kepada masyarakat.         
Dari ketujuh bentuk-bentuk organisasi bisnis, saya akan memberikan contoh usaha bisnis dari perusahaan perseorangan.

Bisnis Warnet dan Jasa Fotocopian

Warung Internet atau yang biasa kita kenal dengan nama warnet,saat ini merupakan sebuah bisnis yang banyak diminati oleh masyarakat.
Ada beberapa faktor mengapa bisnis ini banyak peminatnya :
a.Karena terbatasnya akses Internet dan mahalnya biaya listrik.
b. Banyak dibutuhkan oleh kalangan pelajar dan masyarakat awam.
c. Tidak semua orang dapat membeli dan membeli komputer dan printer sendiri untuk kalangan menengah bawah.
Ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi usaha warnet dan jasa fotocopi :
a. Mulai tersedianya akses free wifi atau hotspot dimana-mana,
b. Penyediaan akses internet di kampus dan kampus,
c. Semakin terjangkaunya harga computer maupun printer.
Faktor ini membuat berkurangnya pelanggan.Namun banyak strategi yang dibuat oleh sebagian pemilik usaha warnet dan jasa fotokopi untuk menarik minat pelanggan.Seperti Menurunkan harga pemakaian warnet perjamnya,menyediakan peralatan sekolah dan kantor lebih lengkap,menyediakan kantin kecil di dalamnya dan memberikan fasilitas senyaman mungkin seperti kipas dan tempat duduk yang nyaman.
Omzet dalam menjalankan usaha warnet dan jasa fotokopian  tersebut cukup besar bisa jutaan hingga puluhan juta tentunya.Dalam mengelolah bisnis ini, modal awal yang dibutuhkan bisa  mencapai puluhan juta hingga ratusan juta tergantung dari berapa banyak computer dan peralatan fotokopi dan printer yang kita perlukan dan disesuaikan dengan lahan yang ada.Kini usaha warnet tidak hanya menyediakan akses internet saja tetapi juga menyediakan pelayanan scanning, print,dan fotokopi.
Hal ini memudahkan mahasiswa dalam mengerjakan sesuatu pekerjaan dengan cepat.Ada juga kelemahan dari membuka usaha ini, misalnya jika terjadi kerusakan koneksi maka akan berdampak ke semua user di warnet  tersebut, dan juga saat mati lampu kegiatan di dalam warnet akan terganggu. Ada dampak negatif jika anak-anak sering bermain internet  seperti game online, dampak yang di dapat seperti malas belajar, dapat merusak organ mata, dan susah untuk tidur.





BAB IV
KESIMPULAN



Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.
            Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin.
            Dari contoh bentuk organisasi bisnis tersebut diketahui bahwa bila ingin mendirikan usaha bisnis harus mempunyai strategi jitu agar usaha tersebut berjalan dengan lancar. Dari mulai menentukan tempat atau lokasi usaha tersebut, karyawan dan menentukan detergen apa yang harus digunakan. Usaha tersebut dapat dikenal oleh banyak orang dengan cara kita melakukan penyebaran brosur, mengadakan promo dan memberi potongan harga dengan ketentuan tertentu.





DAFTAR PUSTAKA
 

Anoraga,Pandji,2009,Manajemen Bisnis,Rineka Cipta : Jakarta.Hal :131 dan 132
Wibowo,2014,Perilaku Dalam Organisasi,Rajawali Pers : Jakarta.Hal :1 dan 2


0 komentar:

Posting Komentar