Jumat, 09 Oktober 2015

SEJARAH KOPERASI DI DUNIA DAN INDONESIA

Edit Posted by with No comments
BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang

Pada awalnya koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad 19 yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad 18 setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan pleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor pengkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin,dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan.Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain  memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan,serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi.Telah didirikan “Toko Adil” sebagai langkah pertama pembentukan Koperasi Konsumsi.
Pada umumnya orang menganggap koperasi sebagai organisasi social,yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan,tetapi ada pula yang berpendapat koperasi hanya untuk kemakmuran anggotanya saja.Sebenarnya,koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal dimana anggotanya juga bertindak sebagai produsen,sebagai konsumen,dan sekaligus sebagai pemilik.Dalam konteks Indonesia,koperasi merupakan bentuk usaha yang sah,yang keberadaanya diakui dalam UUD-1945.


BAB II
ISI


A.Definisi Koperasi

Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization) :
a.Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
b.Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
c.Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
d.Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
e.Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

B.Sejarah Koperasi di Dunia

Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan KOPERASI PRAINDUSTRI". Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).

Koperasi di negara-negara Eropa

1. Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai negara di eropa pada awal abad ke -19 di alami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris,  pada tahun 1844.Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegangan pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi  Konsumsi  di  Inggris.  Sebagaimana  Koperasi  Rochdale,  Koperasi-koperasi  ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam  rangka  lebih  memperkuat  gerakan  Koperasi,  pada  tahun  1862,  Koperasi-koperasi  konsumsi  di  Inggris  menyatukan  diri  menjadi  pusat  Koperasi  Pembelian dengan  nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.  S. telah  memiliki  sekkitar 200  buah pabrik  dan  tempat usaha  dengan  9.000  pekerja, yang  perputaran  modalnya  mencapai  55.000.000  poundsterling.  Sedangkan  pada  tahun 1950,  jumlah  anggota  Koperasi  di  seluruh  wilayah  Inggris  telah  berj umlah  lebih  dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.

2.Perancis
Perancis  dan  perkembangan  industri  telah  menimbulkan  kemiskinan  dan penderitaan  bagi  rakyat  Perancis.  Berkat  dorongan  pelopor-pelopor  mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib  rakyat,  para  pengusaha  kecil  di  Perancis  berhasil  membangun  Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat gabungan Koperasi konsumsi nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang di miliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.

3.Jerman
Sekitar tahun 1848, saat inggris dan perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.      Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2.      Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.      Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang erat.
4.      Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan upah.
5.      Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang      berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan pinjam  yang  bergerak  di  daerah  perkotaan.

Pedoman  kerja  Koperasi  simpan-pinjam Schulze adalah :
1.  Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.  Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.  Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.  Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.  Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.

4.Denmark
Jumlah  anggota  Koperasi  di  Denmark  meliputi  sekitar  30%  dari  seluruh penduduk. Denmark. Hampir  sepertiga penduduk pedesaan Denmark  yang berusia  antara 18 s/d  30 tahun balajar di perguruan tinggi. Dalam  perkembangannya,  tidak  hanya  hasil-hasil  pertanian  yang  didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu  sendiri. Selain itu,  di  Denmark  juga berkembang Koperasi  konsumsi.  Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyakan didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.

Pelopor-Pelopor Koperasi

1.Pelopor-pelopor dari Rochdale
Pelopor-pelopor koperasi dari Rochdale yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charles Howard di kota Rochdale dibagian Utara Inggris,pada tanggal 24 Oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil.Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”.Mereka memikirkan dan menyusun suatu rencana yang terinci,kemudian merumuskan aturan-aturan yang berlaku bagi usaha pertokoan.Aturan-aturan yang diterapkannya itu,menjadi prinsip-prinsip koperasi yang dipakai kemudian hari.
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society,dengan prinsip-prinsip koperasinya sebagai berikut.
1.Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2.Pengawasan secara demokratis (satu anggota,atau suara).
3.Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4.Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi (patronage refund)
5.Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan nharus secara tunai.
6.Tidak ada perbedaan (netral) berdasarkan ras,suku bangsa,agama dan aliran politik.
7.Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8.Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

            Prinsip-prinsip tersebut menjadi petujuk-petunjuk yang berguna bagi pembentukan operasi-koperasi konsumen,tetapi prinsip-prinsip itu harus disesuaikan,diubah,atau sebagian tidak bisa diterapkan.

2.Schultze Delitsch
            Herman Schultz-Delitsch (1808-1883),hakim dan anggota Parlemen adalah orang pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep bagi prakarsa dan pengembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan,koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin,yang kemudian diterapkan oleh para pedagang kecil,dan kelompok-kelompok lain.Konsepsi ini semula berorientasi pada kebutuhan-kebutuhan dengan perusahaan-perusahaan industri yang besar.Pada waktu itu usaha perkreditan yang ada kadang-kadang menetapkan suku bunga pinjaman terlampau tinggi lebih dari 500% setahun,sedangkan para pengrajin memerlukan kredit-kredit untuk investasi.Oleh karenanya Schulze mendirikan koperasi perkreditan pedesaan atas solidaritas sesama anggota,yang ikut bersama-sama dalam suatu kumpulan koperasi.
Selain koperasi kredit,Schulze mendirikan koperasi-koperasi jenis-jenis lain,antara lain sebagai berikut ini.
1.         Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2          Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3.       Koperasi produksi,yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada       koperasi tersebut pada saat yang sama.

3.Raiffeissen
            Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld,Weyerbush di Jerman.Seperti halnya Shultze,ia memulai menolong petani-petani kecil didesanya dengan suatu organisasi yang besifat tanpa pamrih (karitatif) dalam suatu situasi serba kekurangan yang disebabkan panen yang tidak berhasil.Namun,dia segera menyadari,bahwa bantuan yang bersifat karitatif,tidak dapat menjadi dasar bagi suatu penyelesaian jangka panjang atas masalah-masalah yang dihadapi oleh para petani kecil.Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi itu,dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri,mengelola diri sendiri,dan mengawasi diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah sebagai berikut:
1.     Pembentukan koperasi-koperasi kredit dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota anggota yang jumlanya sedikit dan saling membutuhkan.
2.        Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota.
3.        Pemberian kredit hanya pada anggota,tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
           

C.Masuknya Koperasi di Indonesia

Pada masa penjajahan diberlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat,terutama para petani dan golongan bawah.Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto : Raden Ario Wiriatmadja (1895) untuk membantu mengatasi kemelaratan rakyat.Kegiatannya diawali dengan menolong pegawai dan orang kecil dengan mendirikan : “Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”,didirikan juga: rumah-rumah gadai,lumbung desa,dan bank-bank desa.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin,dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan.Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain : memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan,serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi.Telah didirikan: “Toko Adil” sebagai langkah pertama pembentukan Koperasi Konsumsi.
Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama : “Verordening op de Coorperative Vereebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negeri Belanda (tahun 1876) yang kemudian diubah tahun1925.Kesulitannya bagi rakyat Indonesia,anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat dihadapan notaris.
Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politisi nasional.Dizaman pendudukan Jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi dikoordinasikan/dipusatkan dalam badan-badan koperasi disebut “Kumiai” yang berfungsi sebagai pengumpul barang-barang logistic untuk kepentingan perang. Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945,bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya.Terkadang para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu system perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat I UUD 1945 adalah koperasi.Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan system perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.
Agar pengembangan koperasi benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945,maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan menjadi dua Jawatan terpisah. Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik.Kongres-kongres koperasi,munas-munas,dan lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut.Tahun 1958: UU No.70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata-cara pembentukan dan pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip Rochdale).Terbit peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari Mendikbud)
Tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi.Perkembangan tersebut tidak berlanjut,karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya.Sehingga merusak citra operasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.
Untuk mengatasi situasi tersebut,Pemerintah Orde Baru memberlakukan UU No.12/1967 untuk rehabilitasi koperasi.Koperasi mulai berkembang lagi,salah satu programnya koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan dibidang-bidang lain.Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat,tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan.Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan Pemerintah.Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No.12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No.25/1992.Melalui UU No.25/1992 ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaanya.

Koperasi di Indonesia setelah merdeka

Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
1.    Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang    koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2.       Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi       Indonesia (GERKOPIN).
3.         Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya       dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4.      Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

D.PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN TANAH AIR

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1)  Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2)  Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan            masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


BAB III
KESIMPULAN


Suatu organisasi Koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis,melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian resiko serta manfaat yang wajar dari usaha,dimana para anggotanya berperan secara aktif. Koperasi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia di awal kemerdekaan tetapi seiring masuknya liberalisme koperasi pun mengalami  penurunan kemajuan bahkan untuk saat ini koperasi cenderung jalan di tempat atau tidak berkembang. Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia mengalami proses dan sistem pelaksanaan yang berbeda-beda sesuai dengan masa pemerintahan yang ada di Indonesia dimulai dari masa sebelum kemerdekaan, masa mempertahankan kemerdekaan, masa orde lama dan masa orde baru hingga sekarang.



BAB IV
SUMBER


Partomo Titik Sartika,2009,Ekonomi Koperasi,Ghalia Indonesia : Bogor Hal : 20-23



0 komentar:

Posting Komentar