BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pada awalnya koperasi mulai
tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad 19 yaitu sekitar tahun
1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum
koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi
sudah mulai ada sejak abad 18 setelah terjadinya revolusi industri dan
penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di
Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika,
dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah
satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya.
Pada tahun 1908 lahir
perkumpulan “Budi Utomo” didirikan pleh Raden Soetomo yang dalam programnya
memanfaatkan sektor pengkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin,dimulai
dengan koperasi industri kecil dan kerajinan.Ketetapan kongres Budi Utomo di
Yogyakarta adalah antara lain
memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan,serta
mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi.Telah didirikan “Toko Adil”
sebagai langkah pertama pembentukan Koperasi Konsumsi.
Pada umumnya orang
menganggap koperasi sebagai organisasi social,yaitu melakukan kegiatan ekonomi
dengan tidak mencari keuntungan,tetapi ada pula yang berpendapat koperasi hanya
untuk kemakmuran anggotanya saja.Sebenarnya,koperasi adalah bentuk kegiatan
usaha yang paling ideal dimana anggotanya juga bertindak sebagai produsen,sebagai
konsumen,dan sekaligus sebagai pemilik.Dalam konteks Indonesia,koperasi
merupakan bentuk usaha yang sah,yang keberadaanya diakui dalam UUD-1945.
BAB II
ISI
A.Definisi Koperasi
Definisi menurut ILO (Internasional Labour
Organization) :
a.Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
b.Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
c.Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
d.Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
e.Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia
)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
B.Sejarah Koperasi di
Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai
pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering
disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI". Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri
di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin
industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi
Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang
feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan
Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa
revolusi didengung-dengungkan untuk
mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi
dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki
kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan
Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat
dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
Koperasi di negara-negara Eropa
1. Inggris
Penderitaan
yang dialami oleh kaum buruh di berbagai negara di eropa pada awal abad ke -19
di alami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844.Pada mulanya Koperasi
Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian
mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif.
Dengan berpegangan pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale
mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik,
menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan
untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi.
Menyusul
keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100
Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana
Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya
didirikan oleh para konsumen.
Dalam
rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi,
pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsi
di Inggris menyatukan diri menjadi pusat
Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society,
disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki
sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan
9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai
55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun
1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh
wilayah Inggris telah berj umlah lebih dari
11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
2.Perancis
Perancis
dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan
dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat
dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis
Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib
rakyat, para pengusaha kecil di Perancis
berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang
produksi.
Dewasa
ini di Perancis terdapat gabungan Koperasi konsumsi nasional Perancis
(Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah koperasi
yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang,
dan toko yang di miliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar
3.600 milyar franc/tahun.
3.Jerman
Sekitar
tahun 1848, saat inggris dan perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang
pelopor yang bernama F.W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield ia menganjurkan
agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.
Setelah
melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan
Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.
Anggota Koperasi wajib
menyimpan sejumlah uang
2.
Uang simpanan boleh
dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.
Usaha Koperasi
mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang
erat.
4.
Pengurusan
Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang
dipilih tanpa mendapatkan upah.
5.
Keuntungan yang diperoleh
digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang
hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun
1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan pinjam yang bergerak
di daerah perkotaan.
Pedoman
kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1.
Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.
Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.
Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.
Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.
Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
4.Denmark
Jumlah
anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar
30% dari seluruh penduduk. Denmark. Hampir sepertiga penduduk
pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar
di perguruan tinggi. Dalam perkembangannya, tidak hanya
hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi,
melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu
sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang
Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyakan
didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
Pelopor-Pelopor Koperasi
1.Pelopor-pelopor dari Rochdale
Pelopor-pelopor koperasi dari
Rochdale yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charles Howard di kota Rochdale
dibagian Utara Inggris,pada tanggal 24 Oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan
merupakan milik para konsumen yang berhasil.Peristiwa ini merupakan lahirnya
“Gerakan Koperasi Modern”.Mereka memikirkan dan menyusun suatu rencana yang
terinci,kemudian merumuskan aturan-aturan yang berlaku bagi usaha
pertokoan.Aturan-aturan yang diterapkannya itu,menjadi prinsip-prinsip koperasi
yang dipakai kemudian hari.
Rochdale Equitable Pioneer’s
Cooperative Society,dengan prinsip-prinsip koperasinya sebagai berikut.
1.Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2.Pengawasan secara demokratis (satu
anggota,atau suara).
3.Bunga yang terbatas atas modal
anggota.
4.Pengembalian sisa hasil usaha
sesuai dengan jasanya pada koperasi (patronage refund)
5.Barang-barang hanya dijual sesuai
dengan harga pasar yang berlaku dan nharus secara tunai.
6.Tidak ada perbedaan (netral)
berdasarkan ras,suku bangsa,agama dan aliran politik.
7.Barang-barang yang dijual adalah
barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8.Pendidikan terhadap anggota secara
berkesinambungan.
Prinsip-prinsip
tersebut menjadi petujuk-petunjuk yang berguna bagi pembentukan
operasi-koperasi konsumen,tetapi prinsip-prinsip itu harus
disesuaikan,diubah,atau sebagian tidak bisa diterapkan.
2.Schultze Delitsch
Herman
Schultz-Delitsch (1808-1883),hakim dan anggota Parlemen adalah orang pertama di
Jerman yang berhasil mengembangkan konsep bagi prakarsa dan pengembangan
bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan,koperasi pengadaan sarana
produksi bagi pengrajin,yang kemudian diterapkan oleh para pedagang kecil,dan
kelompok-kelompok lain.Konsepsi ini semula berorientasi pada
kebutuhan-kebutuhan dengan perusahaan-perusahaan industri yang besar.Pada waktu
itu usaha perkreditan yang ada kadang-kadang menetapkan suku bunga pinjaman
terlampau tinggi lebih dari 500% setahun,sedangkan para pengrajin memerlukan
kredit-kredit untuk investasi.Oleh karenanya Schulze mendirikan koperasi perkreditan
pedesaan atas solidaritas sesama anggota,yang ikut bersama-sama dalam suatu
kumpulan koperasi.
Selain koperasi
kredit,Schulze mendirikan koperasi-koperasi jenis-jenis lain,antara lain
sebagai berikut ini.
1. Koperasi
asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2 Koperasi
pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi
produksi,yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada
koperasi tersebut pada saat yang sama.
3.Raiffeissen
Friedrich
Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld,Weyerbush di
Jerman.Seperti halnya Shultze,ia memulai menolong petani-petani kecil didesanya
dengan suatu organisasi yang besifat tanpa pamrih (karitatif) dalam suatu situasi
serba kekurangan yang disebabkan panen yang tidak berhasil.Namun,dia segera
menyadari,bahwa bantuan yang bersifat karitatif,tidak dapat menjadi dasar bagi
suatu penyelesaian jangka panjang atas masalah-masalah yang dihadapi oleh para
petani kecil.Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan
solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota
perkumpulan koperasi itu,dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri
sendiri,mengelola diri sendiri,dan mengawasi diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran
dari konsepsinya adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan
koperasi-koperasi kredit dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok
anggota anggota yang jumlanya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan
kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota.
3. Pemberian kredit hanya
pada anggota,tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
C.Masuknya Koperasi di Indonesia
Pada masa penjajahan diberlakukan “culturstelsel”
yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat,terutama para petani dan golongan
bawah.Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto :
Raden Ario Wiriatmadja (1895) untuk membantu mengatasi kemelaratan
rakyat.Kegiatannya diawali dengan menolong pegawai dan orang kecil dengan
mendirikan : “Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”,didirikan juga: rumah-rumah
gadai,lumbung desa,dan bank-bank desa.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan
“Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan
sektor perkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin,dimulai dengan
koperasi industri kecil dan kerajinan.Ketetapan kongres Budi Utomo di
Yogyakarta adalah antara lain : memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat
melalui pendidikan,serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi.Telah
didirikan: “Toko Adil” sebagai langkah pertama pembentukan Koperasi Konsumsi.
Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang
pertama : “Verordening op de Coorperative Vereebiguijen” dengan Koninklijk
Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negeri
Belanda (tahun 1876) yang kemudian diubah tahun1925.Kesulitannya bagi rakyat
Indonesia,anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan
dibuat dihadapan notaris.
Tahun-tahun selanjutnya
diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politisi nasional.Dizaman
pendudukan Jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi dikoordinasikan/dipusatkan
dalam badan-badan koperasi disebut “Kumiai” yang berfungsi sebagai pengumpul
barang-barang logistic untuk kepentingan perang. Setelah kemerdekaan 17 Agustus
1945,bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan
ekonominya.Terkadang para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian
Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai
dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.Bangsa Indonesia bermaksud
untuk menyusun suatu system perekonomian usaha berdasarkan atas azas
kekeluargaan dalam pasal 33 ayat I UUD 1945 adalah koperasi.Koperasi adalah bangun
usaha yang sesuai dengan system perekonomian yang akan dikembangkan di
Indonesia.
Agar pengembangan koperasi
benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945,maka pemerintah melakukan
reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan menjadi dua Jawatan
terpisah. Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti
perkembangan politik.Kongres-kongres koperasi,munas-munas,dan lain-lain untuk
pengembangan koperasi terus berlanjut.Tahun 1958: UU No.70/1958 telah lahir UU
tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata-cara pembentukan dan
pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip Rochdale).Terbit
peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi
dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari Mendikbud)
Tahun 1959: mewajibkan pelajar
menabung dan berkoperasi.Perkembangan tersebut tidak berlanjut,karena
partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk
memperluas pengaruhnya.Sehingga merusak citra operasi dan hilang kepercayaan
masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan mereka.
Untuk mengatasi situasi
tersebut,Pemerintah Orde Baru memberlakukan UU No.12/1967 untuk rehabilitasi
koperasi.Koperasi mulai berkembang lagi,salah satu programnya koperasi
pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan
dibidang-bidang lain.Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat,tetapi
secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan.Salah satu kelemahan yang
menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas
dan campur tangan Pemerintah.Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No.12/1967
disempurnakan lagi dengan UU No.25/1992.Melalui UU No.25/1992 ada beberapa
perubahan yang mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai aspek teknis
pengelolaanya.
Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di
Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi
ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat.
Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara
resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media
masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi
bagi rakyat.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi
Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan
(Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang
koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga
sekarang
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di
Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
1. Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai
pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2. Pada
tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
3. Lalu pada
tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4. Dan pada
tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992
tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi
koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Masuk tahun 2000an hingga
sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
D.PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN TANAH AIR
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling
tidak dapat dilihat dari:
(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) Penyedia
lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan
ekonomi lokal dan pemberdayaan
masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran
melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara
tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi
tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi
sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan,
kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang
sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang
tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan
ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan
penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
BAB III
KESIMPULAN
Suatu organisasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara
sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu
organisasi yang diawasi secara demokratis,melalui penyetoran suatu kontribusi
yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian resiko serta
manfaat yang wajar dari usaha,dimana para anggotanya berperan secara aktif.
Koperasi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi dan
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia di awal kemerdekaan tetapi
seiring masuknya liberalisme koperasi pun mengalami penurunan kemajuan
bahkan untuk saat ini koperasi cenderung jalan di tempat atau tidak berkembang.
Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia mengalami proses dan sistem
pelaksanaan yang berbeda-beda sesuai dengan masa pemerintahan yang ada di
Indonesia dimulai dari masa sebelum kemerdekaan, masa mempertahankan
kemerdekaan, masa orde lama dan masa orde baru hingga sekarang.
BAB IV
SUMBER
Partomo
Titik Sartika,2009,Ekonomi Koperasi,Ghalia Indonesia : Bogor Hal : 20-23
0 komentar:
Posting Komentar